Kepri- bin-ri.id | Anak balita usia 3 tahun di temui meninggal dunia oleh ibunya di dalam mobil Toyota BP: 8220: VD, ibu korban Bernama (Migu) ayah korban bernama (Amir) Rabu/20/11/2024.
Sontak ibu korban histeris melihat anak balita nya tidak lagi bergerak alias meninggal dunia ketika di gendong saat di temukan berada di dalam mobil milik Elvi, Warga kota Batam.
“Atas kejadian yang menimpa pada anak nya Migu pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, ke kantor polisi berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP-B/403/VII/2024/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 04 Juli 2024.
Alamat.Tanjung kertang.Rt.001.RW.002.kel.rempang cate.kec.galang kota batam.
Saat di konfirmasi oleh Awak media Bin-ri.id, ibu korban menyampaikan kronologi kejadian anak nya di bawa oleh pelaku yang merupakan teman sekaligus tetangga, tanpa seizin nya saat anak itu sedang bermain di rumah saat itu tanpa seizin saya.

“Saat itu saya sedang berjualan tak jauh dari tempat tinggal saya dan suami pergi bekerja juga, saat saya pulang ke rumah pada sore hari saya tanya ke suami saya, suami bilang tadi Tetangga ada yang melihat di bawa oleh Elvi naik mobil milik nya,
Saat itu aku mengikuti anakku ke rumah Elvi dan bertanya, “Kak, di mana anakku? Elvi menjawab, “Oh, aku lupa kalau aku ada di dalam mobil.” Nah, aku melihat anakku di dalam mobil terbaring telungkup. dan tidak bergerak saat aku menggendongnya sudah mati
“Harapan keluarga korban yaitu ibu korban (Migu), Ayahnya bernama (Amir), Polisi harus segera memproses perkara hilang nya nyawa seseorang di karena kelalaiannya, dan patut di duga ini Kasus Pembunuhan berencana Karena Unsur Kesengajaan.
Dan harapan keluarga korban, KPAI komisi perlindungan anak Indonesia juga harus merespon kejadian tersebut, terhadap kasus ini Bidang Hukum Media Bin-ri.id Andreas Hutajulu SH., MH Bila terbukti ini merupakan Pasal pembunuhan Berencana maka pelaku dapat di Pidana.
Dengan dikenakan Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Unsur-unsur percobaan pembunuhan berencana adalah,”Setiap orang Dengan rencana terlebih dahulu Merampas nyawa orang lain. Ucap Andreas (tim)


|||
<<<=====>>>



















