Ahli Waris H. Adnan Matkudin Resmi Cabut Kuasa H. Adlan Adnan atas Aset Eks PT Kura di Bagan Batu

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

Bagan Batu, Riau – Pada tanggal 11 Februari 2025, ahli waris Alm. H. Adnan Bin Matkudin, melalui Azizan Khair, didampingi ahli waris lainnya menyampaikan secara resmi telah mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada H. Adlan Adnan atas seluruh aset dan lahan eks PT Kura yang berlokasi di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pernyataan ini disampaikan oleh Azizan Khair, pada Sabtu (15/02/2025).

Selain mencabut kuasa, ahli waris juga memasang plang di lokasi yang menyatakan kepemilikan sah tanah tersebut atas nama ahli waris Alm. H. Adnan Bin Matkudin, diantaranya.

1. Haji Hamdani Adnan, S.Pd.I.
2. Haji Dr. Muhammad Ali Adnan, S.K., M.H., M.Kn.
3. Almh. Hajjah Nurizmah Adnan.
4. Hajjah Raudhah Adnan.
5. Haji Muhammad Azrul Adnan, S.H.
6. Hajjah Nurrahmah Adnan.
7. Hajjah Badrul Aini Adnan.
8. Alm. Azhari Adnan.
9. Alm. Haji Muhammad Amin Adnan.
Pada plang tersebut juga tertera tulisan larangan masuk dengan dasar hukum Pasal 551 KUHP.

Azizan Khair menegaskan bahwa ahli waris merupakan pihak yang sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 K/Pdt/2005 tanggal 12 September 2007. Ia juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh H. Adlan Adnan tidak benar dan diduga telah melanggar hukum.

“Tindakan yang dilakukan oleh H. Adlan Adnan diduga meliputi pemalsuan keterangan, dokumen, tanda tangan, serta tindakan yang merugikan hak ahli waris lainnya,” ujar Azizan.

Lebih lanjut, Azizan menjelaskan bahwa H. Adlan Adnan diduga telah melakukan penjualan sepihak terhadap lahan tersebut tanpa membagikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh ahli waris lainnya. Tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam KUHP, antara lain:

Pasal 263 Ayat 1 (pemalsuan surat).
Pasal 264 (pemalsuan akta autentik).
Pasal 266 (memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik).
Pasal 268 (penggunaan surat palsu).
Pasal 372 (penggelapan).
Pasal 378 (penipuan).

Azizan juga mengimbau kepada masyarakat yang telah membeli tanah dari H. Adlan Adnan agar segera menghubunginya untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait status kepemilikan tanah tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak ahli waris tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang pernah membeli lahan dari H. Adlan Adnan, silakan menghubungi saya atau ahli waris diatas untuk klarifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *