Abdul Rahman Silalahi melalui PH Andreas Hutajulu SH., MH. tantang PH. Dewi Maya tanjung untuk pembuktian terbuka Pers konversi Terkait Perkara Lahan Di Areal 88 di Ranto Bais-Rohil

Andreas Hutajulu SH.,MH
banner 120x600
banner 728x90

Bin-ri.id- Rohil–Terkait perkara Lahan di areal 88 seluas 537 Hektar antara Abdul Rahman dengan Dewi Maya Tanjung yang kini menjadi perhatian publik dan menjadi atensi penegak hukum di wilayah hukum Polres Rokan Hilir , persoalan ini sempat memanas beberapa waktu lalu dilokasi tersebut tepatnya di Kepenghuluan Ranto Bais kecamatan Tanah putih-Rohil.

Jarang terpublikasi pemberitaan tentang siapa pemilik sah di lahan seluas 537 H+ tersebut tidak lain adalah Abdul Racman Silalahi, yang terzolimi hak nya di serobot oleh Dewi Maya tanjung mantan suami Bastian.

Bahwa berdasarkan data dan keterangan langsung oleh Abdul Racman Silalahi melalui kuasa hukumnya Andreas Hutajulu SH.,MH. Pada Senin 13 Januari 2025 di Hotel Gren elit kota pekan baru.

Dari pihak Abdul Rahman Silalahi menerangkan melalui Kuasa Hukumnya Andreas Hutajulu, SH MH telah siap untuk kapan saja di pertemukan Kliennya dengan Dewi maya tanjung, bila terkesan bersembunyi ini ada apa? Banyak persi dari kami bahwa dewi mata tanjung dan para kuasa hukum nya terkesan kurang Ksatria dan tidak Koperatif. Tegas Andreas.

Lanjutnya, ” Menurutnya legalitas kepemilikan objek areal 88 adalah sah milik klien kami yakni Abdul Rahman Silalahi, ini dibuktikan dengan adanya bukti Autentik dan sudah terjadi proses pembelian secara sah menurut hukum, sehingga klien kami adalah Pembeli beriktikad baik ” Ujarnya

Sambungnya ,” Terkait adanya putusan Kasasi No 1595 K / Pdt /2023 Hakim Mahkamah Agung telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut dan juga tidak ada dalam amar putusan yang menyatakan Dewi Maya Tanjung sebagai pemenang atau pemilik lahan di areal 88 seluas 537 Hektar, maka secara automatis pemilik lahan yang sah adalah saudara Abdul Rachman Silalahi,” Jelas Andreas lagi .

Andreas Hutajulu SH, MH Selaku BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan hilir. Menambahkan
“Sesuai dengan gugatan referensinya hanya mengklaim tanah miliknya hanya seluas kurang lebih hanya 61 Hektar dan bukan seluas 537 Hektar,

sehingga dengan perbuatan yang mengklaim Tanah milik Abdul Rahman Silalahi seluas 537 Hektar adalah perbuatan melawan hukum,” Terang Andreas lagi.

Menurut Andreas Hutajulu SH., MH tindakan pemasangan Pagar jalan dan menguasai lahan seluas 537 Hektar
milik klien kami dikategorikan telah melakukan tindak Pidana,

” Tindakan pemasangan Pagar jalan masuk ke lahan milik Abdul Rahman Silalahi dikategorikan telah melakukan tindakan Pidana 385 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 Tahun hukuman Penjara ,”Tegas Andreas Hutajulu, SH MH di saat ditemui Awak media di Hotel Grand Elite di Kota Pekanbaru , Minggu (12/1/2025)

Dalam kesempatan itu Andreas Hutajulu, SH , MH juga mengatakan terhadap lahan seluas 537 Hektar tersebut dahulunya sudah di jual kepada saudara Winarto ,dan sudah diserahkan seluruh Surat surat Aslinya , sehingga tindakan Dewi Maya Tanjung yang hingga saat ini mengklaim tanah tersebut masih miliknya seluas kurang lebih 61 Hektar dapat dikategorikan tindakan melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman Hukuman Pidana selama 4 tahun , Andreas juga menegaskan akan mengambil tindakan Hukum untuk melaporkan di pihak berwajib terkait dengan fakta fakta hukum yang sedang terjadi.

Bahwa Andreas Hutajulu memberikan waktu bila pada bulan Januari 2025 ini Dewi Maya tanjung tidak merespon terkait tantangan pertemuan dengan klien saya yaitu Abdul Racman Silalahi. Maka kami tidak akan ragu memasuki objek lahan yang mana lahan tersebut akan kami urus agar dapat di kuasai hasilnya Tegas nya hingga berita ini di terbitkan Pihak Dewi Maya tanjung tak kunjung merespon W.A media untuk kepentingan konfirmasi. (Nst)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *