Riau, Rohil  

Pemasangan Pipa Migas di Lahan Warga Wajib Berizin dan Beri Ganti Untung

Breaking News

Tanpa persetujuan pemilik tanah dan dasar hukum jelas, proyek pipa migas berpotensi melanggar hukum dan memicu sengketa
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Pemasangan pipa minyak dan gas oleh badan usaha, termasuk BUMN seperti Pertamina dan PGN, tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap proyek yang melintasi jalan umum maupun lahan milik warga wajib memiliki izin resmi serta dasar penguasaan tanah yang sah.

Kegiatan pengangkutan migas melalui pipa merupakan bagian dari usaha hilir yang diatur dalam regulasi nasional dan berada di bawah pengawasan BPH Migas. Karena itu, seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300 =========================

Dalam praktiknya, proyek pipa migas menggunakan skema right of way (ROW), yakni jalur khusus yang dapat melintasi berbagai jenis lahan. Namun, penggunaan jalur ini tetap mensyaratkan legalitas yang jelas atas tanah yang dilalui, baik melalui pembelian, sewa, kerja sama, maupun mekanisme pengadaan tanah.

Jika melintasi lahan warga, perusahaan wajib menempuh prosedur hukum secara lengkap. Proses tersebut meliputi perencanaan, konsultasi publik, penetapan lokasi, hingga pemberian ganti untung yang layak dan adil.

Juda Rianto Tobing, S.H,.M.H. Praktisi Hukum (Advokat)

Praktisi hukum, Juda Rianto Tobing, menegaskan bahwa persetujuan pemilik lahan dan kompensasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak.

“Setiap penggunaan lahan milik warga harus berdasarkan persetujuan yang sah. Tanpa itu, berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga menolak alasan kepentingan umum dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur. “Kepentingan umum tetap harus melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai undang-undang, termasuk pemberian ganti untung yang layak,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi faktor krusial untuk mencegah konflik. “Masyarakat berhak mengetahui status proyek, dasar hukum, dan bentuk kompensasi. Jika diabaikan, sengketa hampir pasti terjadi,” tambahnya.

Secara hukum, pemasangan pipa tanpa persetujuan pemilik atau tanpa ganti untung dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kondisi ini membuka ruang gugatan dari masyarakat.

Sementara itu, pemasangan pipa di jalan umum hanya diperbolehkan jika telah mengantongi perizinan melalui sistem OSS serta izin dari instansi terkait. Proyek juga wajib memenuhi standar teknis, termasuk analisis dampak lingkungan dan aspek keselamatan.

Perusahaan bertanggung jawab menjaga keamanan jalur pipa dengan menyediakan zona aman, memasang penanda, dan melakukan inspeksi rutin guna meminimalkan risiko bagi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi, menyetujui atau menolak penggunaan lahannya, serta menuntut ganti untung yang layak. Jika terjadi pelanggaran, warga berhak mengajukan keberatan atau gugatan hukum.

Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pemasangan pipa di lahan terbuka tanpa pengamanan memadai. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas ROW, kompensasi, dan standar keselamatan.

Kesimpulannya, proyek pipa migas hanya dapat dinyatakan sah jika seluruh aspek perizinan, penguasaan lahan, dan keselamatan telah dipenuhi. Tanpa itu, proyek berisiko dinilai ilegal dan berpotensi memicu sengketa hukum.

(Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *