Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu 47,23 Gram di Rokan Hilir, Seorang Pengedar Ditangkap

Breaking News

Pelaku sempat kabur masuk ke kebun sawit dan membuang barang bukti sebelum akhirnya berhasil diamankan
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 47,23 gram, Minggu (12/4/2026).

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 47,23 gram, uang tunai, timbangan digital, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, hasil pengungkapan kasus di Rokan Hilir

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Taman Sari, RT 002/RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian berusaha melarikan diri,” ujar AKP Boy dalam keterangannya.

Pelaku yang diketahui bernama Sudrajad alias Jajad (37), sempat kabur ke area perkebunan kelapa sawit di belakang rumahnya. Dalam proses pengejaran, polisi melihat pelaku membuang sebuah benda ke tumpukan pelepah sawit.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran sekitar 100 meter. Dari hasil pengembangan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika,” lanjut AKP Boy.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat dan keluarga pelaku, polisi menemukan delapan paket kecil sabu, dua timbangan digital, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket besar sabu yang sebelumnya dibuang pelaku ke area kebun sawit. Selain narkotika, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika,” kata AKP Boy.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Pujud menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Peredaran narkotika adalah ancaman serius yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *