Polsek Kubu Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Sabu di Pasar Pelita

Breaking News

Pelaku mengaku membeli barang dari pemasok di Bangko Pusako untuk diedarkan di wilayah Kubu dan Kubu Babussalam
banner 120x600
banner 728x90

KUBU — Unit Reserse Kriminal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Pelita, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tersangka berinisial (Jn) Alias Wowo ditangkap pada Sabtu malam, 11 April 2026, dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 325x300 =========================

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 19.45 WIB, tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu melakukan observasi di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam. Pria tersebut segera diamankan untuk diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi tujuh paket plastik bening bergaris merah yang diduga berisi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Ciplek di kawasan Simpang Keling, Kecamatan Bangko Pusako, dengan harga Rp 600 ribu.

Ia juga mengaku tidak menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk dijual kembali di wilayah Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam. Hasil tes urine menunjukkan tersangka negatif narkotika.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten. Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat,” kata AKP Rudi Minggu (12/04/2026).

Ia menegaskan, tersangka diamankan bersama barang bukti yang cukup untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menilai peran tersangka sebagai pengedar berdasarkan pengakuan dan jumlah barang yang dimiliki.

AKP Rudi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengajak masyarakat untuk terus melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *