Kubu, Riau  

Polsek Kubu Tangkap Pelaku Jambret di Kubu Babussalam, Korban Rugi Rp 1,4 Juta

Breaking News

Pelaku Diamankan Saat Duduk Bermain Ponsel, Polisi Sita Handphone dan Sepeda Motor
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Polsek Kubu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang terjadi di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria berinisial KA alias ID (36) ditangkap setelah diduga menyambar dompet milik seorang ibu rumah tangga.

Kapolsek Kubu, Rudi Artono Sitinjak, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam.

banner 325x300 =========================

Korban berinisial N (30), warga Kepenghuluan Teluk Nilap, saat itu baru saja mengantar suaminya bekerja di sebuah RAM sawit. Dalam perjalanan pulang bersama anaknya yang masih balita, korban berhenti di sebuah pertamini di kawasan Rantau Kiri untuk mengisi bahan bakar.

“Usai mengisi BBM, korban meletakkan dompet berisi handphone dan uang tunai di kantong depan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menyambar dompet tersebut,” ujar Rudi dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 juta dan mengaku mengalami trauma.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penelusuran di lapangan, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian diamankan di Jalan Simpang Simah, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, saat sedang duduk bersama rekannya sambil memainkan telepon genggam.

“Handphone yang dipegang pelaku saat diamankan merupakan milik korban. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Rudi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone merek Realme, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu kotak handphone, serta satu lembar kwitansi pembelian.

Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan negatif dari zat metamphetamine dan amphetamine.

Kapolsek Kubu AKP Rudi menegaskan, jajarannya akan meningkatkan patroli serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Kubu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *