Pujud, Riau  

Polsek Pujud Sosialisasikan Surat Edaran Ramadan 1447 H, Tempat Hiburan Wajib Tutup

Breaking News

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan Tegaskan Penegakan Aturan Demi Keamanan dan Toleransi Antarumat Beragama
banner 120x600
banner 728x90

PUJUD – Polsek Pujud bersama Pemerintah Kecamatan Pujud melaksanakan kegiatan penyampaian dan sosialisasi surat edaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait imbauan menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577 serta Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah hukum Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Hadir dalam kegiatan itu Camat Pujud M. Nasri S.Sos, Sekcam Pujud Jufri S.T, Kanit Binmas Polsek Pujud Ipda Zuhri Suprapto, Kanit Lantas Ipda TD Simbolon, Kanit Reskrim Ipda Rendi L. Tarigan S.H., M.H, personel Polsek Pujud beserta Bhabinkamtibmas, personel Satpol PP, serta pegawai Kecamatan Pujud.

Sosialisasi dilakukan dengan menyerahkan langsung surat edaran kepada sejumlah pelaku usaha, di antaranya lokasi hiburan/warung milik Tekno dan Kumis di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, serta Rumah Makan Ampera Sumua Janiah di Kepenghuluan Sungai Pinang.

Surat edaran tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda, Kementerian Agama, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta LAMR Rokan Hilir yang digelar pada 10 Februari 2026 di Polres Rokan Hilir.

Dalam edaran itu, pemerintah menyerukan kepada umat Islam agar menyambut Ramadan dengan meningkatkan kualitas ibadah, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak amalan sosial.

Masyarakat secara umum diimbau menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa. Pengurus masjid dan musala juga diminta memakmurkan tempat ibadah dengan salat berjamaah dan tadarus Al-Qur’an.

Selain itu, para mubalig diimbau menyampaikan materi dakwah yang menyejukkan dan menghindari isu-isu khilafiyah. Kepada masyarakat nonmuslim, pemerintah mengajak untuk tetap menjaga toleransi dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban penutupan seluruh tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, klub malam, bar, panti pijat, spa/sauna, arena ketangkasan, dan usaha sejenis selama Ramadan, terhitung 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri, yakni 25 Maret 2026.

Pemilik toko, kios, dan warung juga dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Sementara itu, rumah makan atau usaha kuliner milik muslim tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat pada siang hari, kecuali untuk dibawa pulang. Untuk usaha nonmuslim, diwajibkan memasang tirai penutup serta pemberitahuan khusus dan tetap menjaga ketertiban.

Edaran tersebut juga melarang balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, konvoi kendaraan, serta petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Pasar Ramadan tetap diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan gangguan ketertiban umum.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut secara humanis namun tegas.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyampaikan imbauan ini. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah memastikan situasi kamtibmas selama Ramadan tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Boy Setiawan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada aparat berwenang. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Aparat berharap sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat terus terjaga demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan penuh keberkahan.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *