ROKAN HILIR (RIAU) — Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud, jajaran Polres Rokan Hilir, melaksanakan patroli serta sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (16/2/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Tanjung Medan, Aipda Hendri, dengan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau mengolah lahan.
Selain memberikan himbauan, petugas juga mengedukasi warga mengenai bahaya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta menimbulkan kerugian materi akibat kebakaran lahan. Masyarakat diingatkan agar turut menjaga lahan masing-masing dari potensi kebakaran.
“Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dalam bentuk apa pun. Tindakan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman dan denda yang tegas,” ujar Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.
AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif serta menjalin kerja sama dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan dampak pembakaran lahan. Polsek Pujud akan terus hadir memberikan edukasi dan melakukan pengawasan agar wilayah hukum kami tetap aman dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















