ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Mesah, Aipda M. Sobirin, di Jalan Datuk Paduka Diraja, Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kesempatan itu, Aipda Sobirin menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia juga membagikan Maklumat Kapolda Riau yang berisi larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebakaran yang dapat menimbulkan bencana kabut asap.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak negatif dari pembakaran lahan dan ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan,” ujar Aipda Sobirin di sela kegiatan tersebut.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Kodam Firman Sidabutar, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek TPTM.
“Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan akan terus berupaya melakukan pencegahan melalui pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun,” tegas Iptu Kodam Firman Sidabutar.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















