Medan — Situasi pasca bencana di Sumatera Utara memasuki babak baru. Bukan hanya banjir dan longsor yang merusak permukiman, tetapi kini muncul dugaan serius bahwa limbah berbahaya dan beracun (B3) ikut mencemari sungai dan kawasan pemukiman akibat ulah perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat. Tim penegakan hukum KLH menyerbu sejumlah titik rawan di kawasan industri Belawan, Medan Utara, Tanjung Morawa, hingga Serdang Bedagai setelah menerima laporan kuat adanya “limbah misterius” yang hanyut bersama arus banjir.
“Kami tidak akan membiarkan satu pun pelaku pencemaran lolos. Ada indikasi kuat limbah B3 sengaja atau lalai dibiarkan hanyut ke lingkungan. Ini kejahatan lingkungan yang berat,” tegas pejabat senior KLH.
Drum Tanpa Label Berserakan, Air Sungai Berubah Hitam
Di lapangan, tim menemukan:
drum besi tanpa identitas yang terdampar di bantaran sungai,
cairan pekat berwarna hitam dan kecoklatan,
bau kimia menusuk dari beberapa kanal,
endapan lumpur yang diduga mengandung logam berat.
Warga yang melapor mengaku ketakutan.
“Setelah banjir surut, sungai berubah warna, ikan mati ratusan, dan tangan kami gatal saat kena air. Ini jelas bukan lumpur biasa,” kata seorang warga Desa Firdaus.
Pemprov Sumut Marah: “Jika Ada Perusahaan Nakal, Kita Bongkar! Tutup!”
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pasang nada keras.
“Kalau ada perusahaan yang memanfaatkan situasi bencana untuk membuang limbah, itu tindakan kriminal. Kami tidak akan ragu menutup operasional mereka,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
Pemprov juga mulai memeriksa ulang izin lingkungan, dokumen AMDAL, UKL-UPL, izin penyimpanan B3, hingga catatan limbah tahunan dari perusahaan yang beroperasi di ring industri.
PPNS Lingkungan dan Polisi Turun: Potensi Pelanggaran Berat
KLH menggandeng PPNS Lingkungan dan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Tim gabungan ini tidak lagi hanya melakukan inspeksi—tetapi sudah mulai pengamanan barang bukti.
“Jika terbukti membuang limbah B3, pelaku bisa dipidana hingga penjara. Kita bicara kejahatan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegas penyidik Tipidter.
KLH Curiga Ada Upaya Menyembunyikan Limbah
Dalam investigasi sementara, tim KLH menemukan beberapa tanda yang mengarah pada kemungkinan upaya menyembunyikan limbah:
jejak kendaraan berat yang keluar masuk gudang pasca banjir,
tumpukan karung bahan kimia yang dipindahkan tergesa-gesa,
catatan volume limbah yang tidak sesuai dengan laporan resmi perusahaan.
“Ini ada jejak manipulasi. Kami sedang cocokkan data lapangan dan data perusahaan,” ujar penyidik lingkungan.
Hasil Lab Menentukan Nasib Sejumlah Perusahaan
Sampel yang sedang diuji di laboratorium meliputi:
kadar merkuri (Hg),
kromium (Cr),
timbal (Pb),
tumpahan oli dan hidrokarbon,
sisa bahan kimia industri.
Jika terbukti, KLH akan mengambil tindakan paling keras:
pencabutan izin lingkungan,
penghentian kegiatan industri,
penyegelan area,
proses pidana lingkungan.
“Kami siap membawa kasus ini sampai ke pengadilan. Tidak ada ampun bagi perusak lingkungan,” tegas KLH.
Warga Diminta Melaporkan Setiap Temuan
KLH meminta warga segera melaporkan jika menemukan:
air sungai berubah warna,
bau menyengat,
bangkai ikan dalam jumlah besar,
drum atau karung mencurigakan.
(Riasetiwan)


|||
<<<=====>>>

=========================


















