Komandan MB-PKRI Geram: Kades Tanjung Karangan Tidak Dapat Dikonfirmasi Terkait Tambang Ilegal

banner 120x600
banner 728x90

Muara Enim – Organisasi masyarakat (Ormas) Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Kabupaten Muara Enim kembali melayangkan surat kedua kepada Kepala Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di desa tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Komandan MB-PKRI  Muara Enim, Amat Nangwi alias Jangkok, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pertama dengan Nomor: 007/KMD-PKRI/CADSENA/II/2025 pada 1 Maret 2025. Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan tambang ilegal serta realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Kepala Desa Tanjung Karangan.

“Ini adalah surat kedua yang kami kirimkan langsung kepada Kades Tanjung Karangan karena surat pertama tidak ditanggapi. Kami akan menempuh jalur dan prosedur yang berlaku,” ujar Jangkok kepada awak media saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (18/03/2025).

Selain permasalahan dugaan tambang ilegal, MB-PKRI Muara Enim juga menyoroti transparansi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang bernilai Rp957.980.000. Ormas tersebut menduga dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan tidak direalisasikan dengan baik.

Ketua Umum Zona Merah Group, Fandri Heri Kusuma, yang sejak awal turut mengawal langkah MB-PKRI dalam melakukan kontrol sosial, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.

“Kami akan mengawal terus terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Tanjung Karangan dan juga soal realisasi Dana Desa yang kami duga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa,” tegas Fandri dalam pernyataannya di Sekretariat Zona Merah di Prabumulih.

Dengan tidak adanya respons dari Kades Tanjung Karangan terhadap surat yang telah dilayangkan, MB-PKRI Muara Enim bersama Zona Merah Group berencana mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Rumansah)

 

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *