Muara Enim – Awak media menerima laporan dari salah satu warga mengenai adanya aktivitas penambangan di tanah Hembe, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Desa Darmo, yang diduga dilakukan secara ilegal. Sekitar pukul 08.00 WIB. Rabu, (02/02/2025).
Tim media mendatangi kantor Desa Darmo dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Darmo, Erwan, dan juga Ketua BPD. Dalam pertemuan tersebut, awak media menanyakan perihal dugaan penambangan ilegal di tanah Hembe yang menjadi polemik di masyarakat.
Kepala Desa menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan tersebut, pihaknya segera mengadakan rapat bersama seluruh aparat desa dan ketua adat guna membahas permasalahan tersebut.
“Kami langsung menuju lokasi tanah Hembe untuk melakukan pengecekan. Memang benar terdapat bekas galian yang diduga merupakan aktivitas penambangan ilegal. Namun, kami tidak menemukan barang bukti maupun pelaku yang sedang melakukan penambangan di lokasi tersebut,” ujar Kepala Desa Darmo.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang tertangkap tangan melakukan aktivitas penambangan ilegal di area tersebut, pihak desa tidak akan segan untuk menangkap dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan di kantor desa, dua orang wanita datang sambil menangis dan menyampaikan keluhan mereka. Mereka bercerita tentang ayah dan suami mereka yang terdampak oleh aktivitas penambangan tersebut. Kedua wanita itu meminta agar tanah Hembe tidak lagi dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Setelah mendapatkan penjelasan dari awak media dan pihak desa, mereka pun kembali dengan perasaan lebih tenang.
Aktivitas penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya. Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2020. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009. tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109. Setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pihak desa mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang mencurigakan kepada aparat berwenang. (Tim Media)


|||
<<<=====>>>



















