Diduga Kirim Pesan Ancaman dan Makian Kepada Wartawan BIN-RI.ID, Rinto Sinurat Disebut Manager Building Suzuya Kembali Disorot

PENULIS: RIASETIAWAN NASUTION

Setelah Dugaan Intimidasi dan Penghinaan Saat Peliputan, Riasetiawan Nasution Mengaku Kembali Menerima Pesan Bernada Ancaman dan Makian. Bukti Rekaman Video serta Percakapan Elektronik Akan Diserahkan ke Polda Riau.
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Dugaan intimidasi terhadap wartawan Media BIN-RI.ID, Riasetiawan Nasution, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Riasetiawan mengaku menerima pesan melalui aplikasi percakapan (chat) yang diduga berisi ancaman dan makian dari Rinto Sinurat, sosok yang disebut menjabat sebagai Manager Building Suzuya Bagan Batu.

Pesan tersebut, menurut pengakuan Riasetiawan, diterimanya setelah Media BIN-RI.ID menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan intimidasi dan penghinaan yang dialaminya saat menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Munculnya dugaan pesan bernada ancaman tersebut menambah panjang persoalan yang sebelumnya terjadi di sebuah rumah makan sekaligus lokasi usaha pembelian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Kepenghuluan Desa Manunggal, Senin (2/11/2026).

Riasetiawan menegaskan akan membawa seluruh bukti, termasuk rekaman video dan tangkapan layar percakapan elektronik, kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa lebih lanjut.

Ia meminta Polda Riau mengusut persoalan tersebut secara objektif dan profesional agar tidak berkembang menjadi tindakan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan keterangan Riasetiawan, peristiwa bermula ketika dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang bernama Tenang Nasution.

Dalam komunikasi tersebut, Tenang menyampaikan bahwa sejumlah orang mendatangi lokasi usaha dan mempersoalkan adanya bantuan dari seorang pengusaha kepada dirinya.

Untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya, Riasetiawan kemudian mendatangi lokasi bersama istrinya, Sriwahyuni.

Setibanya di tempat kejadian, Riasetiawan mengaku melakukan dokumentasi terhadap situasi dan percakapan yang berlangsung. Ia juga menyebut telah meminta izin untuk melakukan perekaman sebagai bagian dari dokumentasi peristiwa.

Dalam kesempatan itu, Riasetiawan mengaku mempertanyakan persoalan internal organisasi kepada Baringin Sakti, yang menurut keterangannya memperkenalkan diri sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bagan Sinembah.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Pemilihan Pengurus (RPP), termasuk keikutsertaan dalam pendidikan dan kaderisasi organisasi.

Namun, situasi yang awalnya berlangsung melalui percakapan disebut berubah menjadi tegang. Riasetiawan mengaku Baringin Sakti tiba-tiba berdiri dari tempat duduk, mengepalkan tangan, kemudian bergerak mendekatinya.

Gerakan tersebut dinilainya sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan fisik. Situasi tidak sampai berujung benturan fisik setelah sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melerai. Di antaranya, menurut keterangan Riasetiawan, Badman Siahaan dan Rinto Sinurat.

Persoalan kemudian berlanjut ketika aktivitas perekaman dipersoalkan. Riasetiawan mengaku Rinto Sinurat diduga melontarkan perkataan kasar berupa kalimat, “Anjing kau”.

Ucapan tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas, terlebih disampaikan ketika dirinya sedang berupaya mendokumentasikan peristiwa yang berlangsung.

Riasetiawan menyayangkan apabila perbedaan pendapat maupun persoalan internal organisasi justru direspons dengan perkataan kasar dan tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut.

Menurutnya, setiap persoalan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa harus menggunakan intimidasi ataupun penghinaan terhadap orang lain.

Namun perkembangan terbaru yang menjadi perhatian adalah pengakuan Riasetiawan mengenai adanya pesan elektronik yang diduga berisi ancaman dan makian dari Rinto Sinurat.

Pesan tersebut disebut diterima setelah pemberitaan pertama mengenai dugaan intimidasi dan penghinaan dipublikasikan oleh BIN-RI.ID.

Rinto Sinurat sendiri disebut memiliki jabatan sebagai Manager Building Suzuya Bagan Batu. Namun, penyebutan jabatan tersebut merupakan informasi mengenai sosok yang bersangkutan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam persoalan yang sedang dipermasalahkan.

Riasetiawan menyatakan telah menyimpan komunikasi tersebut sebagai bukti elektronik yang akan diserahkan kepada penyidik untuk diteliti keaslian, isi, serta konteks komunikasinya.

“Setelah berita diterbitkan, saya justru kembali menerima chat yang diduga berisi ancaman dan makian. Saya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik pribadi. Namun, saya tidak akan tinggal diam apabila ada tindakan yang diduga melanggar hukum. Semua bukti akan saya serahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Riasetiawan.

Ia menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan, kemerdekaan pers, serta perlindungan setiap orang dari dugaan tindakan intimidasi dan penghinaan.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Riasetiawan menyatakan akan mengadukan Rinto Sinurat dan Baringin Sakti ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan tindakan intimidatif di lokasi usaha, perkataan yang diduga mengandung penghinaan, hingga pesan elektronik yang menurut pengakuannya diterima setelah pemberitaan dipublikasikan.

Riasetiawan juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara khusus, ia meminta aparat mencermati ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 UU Pers, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 18 ayat (1) apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, dugaan penghinaan dan ancaman melalui pesan elektronik akan diserahkan kepada penyidik untuk dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan isi pesan, konteks komunikasi, identitas pengirim, serta kecukupan alat bukti.

Adapun penerapan pasal pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan bukti yang tersedia.

Riasetiawan mengaku telah mengantongi rekaman video terkait peristiwa di lokasi usaha. Ia juga menyebut terdapat sejumlah orang yang berada di tempat kejadian dan mengetahui langsung situasi saat peristiwa berlangsung.

Selain rekaman video, tangkapan layar percakapan elektronik yang diduga berisi ancaman dan makian juga akan disertakan sebagai bahan pengaduan.

Ia berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedudukan, jabatan, ataupun hubungan organisasi,” tegasnya.

Ia juga berharap peristiwa tersebut menjadi perhatian bersama agar tidak ada pihak yang menggunakan tekanan, ancaman, maupun perkataan merendahkan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Rinto Sinurat maupun Baringin Sakti terkait tudingan tersebut. Redaksi BIN-RI.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

—

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *