Dugaan Panen Ilegal di Kebun SDE PT SIMP Picu Ketakutan Karyawan, APH Diminta Turun Tangan

PENULIS : SAH SIANDI LUBIS

Dokumentasi orasi karyawan PT Salim Ivomas Pratama di Pos 4.16, menyampaikan aspirasi terkait keresahan dan menuntut jaminan keamanan serta perlindungan agar dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa takut di lingkungan perkebunan Kebun SDE, Rokan Hilir.
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Situasi keamanan dan kenyamanan kerja di lingkungan perkebunan PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) Kebun SDE menjadi perhatian setelah muncul keresahan karyawan terkait dugaan aktivitas pemanenan ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja perkebunan. Mereka mengaku merasa tidak tenang dan terintimidasi akibat aktivitas pemanenan yang diduga berlangsung tanpa hak atau kewenangan yang sah di area perkebunan perusahaan.

Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan, para karyawan menyuarakan aspirasi agar hak mereka untuk bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan hukum tidak diabaikan.

Dalam pernyataannya, karyawan menegaskan bahwa mereka bukan pihak yang ingin terlibat dalam konflik. Mereka hanyalah pekerja yang setiap hari berupaya mencari nafkah secara halal untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ribuan karyawan dan keluarga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta perlindungan hukum dan jaminan keamanan agar dapat bekerja mencari nafkah tanpa intimidasi maupun ancaman.

“Kami karyawan PT Salim Ivomas Pratama juga masyarakat Rokan Hilir. Kami mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dalam bekerja. Jangan biarkan ribuan karyawan hidup dalam ketakutan. Kami bekerja untuk menafkahi keluarga,” demikian salah satu poin aspirasi yang disampaikan para pekerja.

Mereka juga meminta agar dugaan aksi pemanenan ilegal tidak dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat memicu konflik berkepanjangan serta mengganggu aktivitas operasional perkebunan.

Dalam aspirasi tersebut, para karyawan secara khusus meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir agar memberikan perhatian serius terhadap situasi yang mereka hadapi.

Mereka berharap aparat dapat menghadirkan kepastian hukum, melakukan penanganan secara profesional, serta memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pekerja yang menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya menuntut hak untuk bekerja dengan aman. Hentikan aksi panen ilegal dan jangan biarkan pekerja menjadi korban intimidasi,” demikian bunyi tuntutan lainnya.

Para pekerja juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin hak untuk mencari nafkah dirampas oleh tindakan pihak-pihak yang diduga melakukan pemanenan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut mereka, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut nasib ribuan karyawan beserta keluarga yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaan di sektor perkebunan.

Keresahan tersebut menjadi perhatian karena para pekerja menilai keamanan lingkungan kerja merupakan hak mendasar yang harus mendapatkan perlindungan.

Mereka berharap pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan perkebunan PT Salim Ivomas Pratama Kebun SDE.

Selain meminta penghentian dugaan aktivitas pemanenan ilegal, para karyawan juga menginginkan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum agar tidak berkembang menjadi perselisihan atau konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami adalah bagian dari masyarakat Balai Jaya. Hak kami untuk mendapatkan perlindungan juga harus diperhatikan. Jangan korbankan masa depan ribuan karyawan dan keluarga mereka. Kami berhak bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas para pekerja dalam pernyataan tertulisnya.

Para karyawan berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan situasi keamanan kembali kondusif sehingga seluruh pekerja dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.

Catatan jurnalistik: Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, perlu dimintakan konfirmasi kepada manajemen PT Salim Ivomas Pratama Kebun SDE, pemerintah setempat, kepolisian, serta pihak yang mengatasnamakan masyarakat terkait dugaan pemanenan tersebut. Dugaan pelanggaran hukum harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan atau penetapan dari pihak berwenang.

 

—

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *