ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (29/10/2026) sore, polisi mengamankan dua pria berinisial RZ alias RP (27) dan ZA alias IB (27).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 30 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7 gram. Barang bukti itu terdiri atas 27 paket plastik klip merah berukuran kecil dan tiga paket berukuran sedang.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik berwarna biru, dua bungkus plastik klip merah kosong, dua pipet berbentuk sendok, uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Riki Pincang bersama rekannya di wilayah Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapati dua pria berada di halaman rumah, tepatnya di sekitar samping gazebo atau cakruk.
Saat petugas tiba, salah seorang pria berinisial ZA alias IB diduga membuang sebuah plastik berwarna biru ke bawah gazebo.
Melihat tindakan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang. Proses pemeriksaan turut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari dalam plastik biru tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi 30 paket diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan dua pipet plastik berbentuk sendok yang diduga digunakan untuk mengambil atau memindahkan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, dua pipet tersebut diakui merupakan milik RZ alias RP. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, khususnya Kecamatan Bagan Sinembah dan sekitarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian pesan Kapolsek.
Sementara itu, penyidik Polsek Bagan Sinembah masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Catatan redaksi: Untuk menjaga akurasi pemberitaan, status kedua pria tetap ditulis sebagai terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
_


|||
<<<=====>>>



















