Labuhanbatu Selatan, BIN-RI.id – Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut pekerja dipaksa membayar Alat Pelindung Diri (APD). Manajemen menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Arul, selaku APK (Asisten Personalia Kebun) Kebun Sei Kebara, yang mewakili manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara.
Menurut Arul, seluruh APD yang menjadi kewajiban perusahaan disediakan secara cuma-cuma kepada karyawan sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kebutuhan berdasarkan jenis pekerjaan masing-masing.
“APD merupakan kewajiban perusahaan untuk menyediakannya kepada karyawan tanpa dipungut biaya. Hal tersebut telah menjadi komitmen perusahaan dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja,” jelas Arul.
Ia menerangkan bahwa persoalan yang diberitakan sebenarnya berkaitan dengan kacamata resep atau kacamata obat, yang bukan merupakan bagian dari APD. Kacamata resep adalah alat bantu penglihatan berdasarkan kondisi medis masing-masing karyawan dan berbeda dengan kacamata pelindung (safety glasses) yang termasuk kategori APD.
Arul menegaskan bahwa perusahaan juga memberikan fasilitas kacamata resep secara gratis kepada karyawan yang membutuhkan. Namun, pemberiannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan atau rekomendasi dari rumah sakit maupun tenaga medis yang berwenang.
Selain itu, Arul menepis anggapan bahwa perusahaan mengarahkan karyawan untuk mengambil kacamata di tempat tertentu.
“Manajemen perusahaan tidak pernah merujuk ataupun mewajibkan karyawan mengambil kacamata di optik atau penyedia tertentu. Karyawan bebas menentukan sendiri tempat atau optik yang dipilih untuk mengajukan pembuatan kacamata resep, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, manajemen menilai pemberitaan yang menyamakan kacamata resep dengan APD telah menimbulkan persepsi yang keliru. Perusahaan menegaskan bahwa APD tetap diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh karyawan sesuai ketentuan, sementara fasilitas kacamata resep juga ditanggung perusahaan melalui prosedur yang berlaku.
PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) demi melindungi seluruh pekerja. (Prs)


|||
<<<=====>>>



















