Muara Enim, 10 Juli 2026 – Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syahputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tanjung Agung IPTU Roland Kharis S.B., S.Tr.K., M.Si., didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim, Kanit Provos, serta personel Polsek Tanjung Agung, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung.
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni Hendrik Prayoga Saputra (HS), M. Endi Saleh (ES), dan Celvin Saputra (CS). Ketiganya diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai milik korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan para pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Selain mengungkap perkara utama, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Tanjung Agung menegaskan bahwa Polsek Tanjung Agung bersama Polres Muara Enim akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
(Rumansah)


|||
<<<=====>>>



















