Riau, Rohil  

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Mosi Tidak Percaya SPBUN PTPN IV Tanah Putih Berpotensi Berujung Proses Hukum

Redaksi

GAMBAR ILUSTRASI : Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam angket mosi tidak percaya di SPBUN PTPN IV Unit Basis Tanah Putih memicu polemik internal dan berpotensi berlanjut ke proses hukum.
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam angket atau mosi tidak percaya di lingkungan SPBUN PTPN IV Unit Basis Tanah Putih mencuat ke publik dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Ketua SPBUN PTPN IV Unit Basis Tanah Putih, F. Lubis, mengungkapkan bahwa angket yang mulai beredar sejak Mei 2026 diduga memuat tanda tangan sejumlah anggota tanpa persetujuan pemiliknya. Dugaan tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan di kalangan anggota serikat pekerja karena menyangkut legitimasi dukungan terhadap mosi tidak percaya yang diajukan terhadap kepengurusan SPBUN Unit Basis Tanah Putih.

F. Lubis menjelaskan bahwa pihak penggagas angket mengklaim telah memperoleh dukungan sekitar 95 persen anggota sebagai dasar permintaan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa kepada Ketua Umum SP-PTR. Namun, menurutnya, dalam forum yang dihadiri Ketua Umum SP-PTR Regional III Pekanbaru, tuduhan yang disampaikan terhadap kepengurusan SPBUN tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Kami menghormati hak setiap anggota untuk menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap kepengurusan. Namun, semua proses harus dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan organisasi. Jika benar ada tanda tangan anggota yang dicantumkan tanpa izin atau dipalsukan, tentu hal itu tidak bisa ditoleransi dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas F. Lubis.

BACA JUGA: Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Salurkan Tiga Sapi Kurban untuk Warga Panipahan dan Rantau Kopar

Lebih lanjut, F. Lubis mengatakan bahwa Manaek Purba, anggota SPBUN Unit Basis Tanah Putih, datang melapor kepadanya karena merasa keberatan dan tidak menerima namanya tercantum sebagai pendukung dalam angket tersebut. Menurut pengakuan Manaek Purba, tanda tangannya diduga telah dipalsukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

F. Lubis menambahkan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan tanpa dasar yang jelas.

“Saya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum. Apabila memang tidak ada pelanggaran, tentu proses hukum akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Manaek Purba menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dialaminya.

F. Lubis menyatakan menghormati langkah hukum yang akan ditempuh anggotanya. Menurutnya, apabila benar terdapat pemalsuan tanda tangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum agar fakta yang sebenarnya dapat dibuktikan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Saya juga mengimbau seluruh anggota SPBUN Unit Basis Tanah Putih agar tetap menjaga kondusivitas organisasi, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme organisasi maupun aparat penegak hukum. Tujuan kita adalah menjaga marwah organisasi serta melindungi hak-hak seluruh anggota,” kata F. Lubis.

LAINNYA: Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Dari perspektif hukum pidana, apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja membubuhkan atau memalsukan tanda tangan orang lain tanpa hak pada suatu dokumen, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang membuat atau memalsukan surat maupun menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, pembuktian menjadi aspek yang sangat penting. Aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, serta apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan. Selama proses hukum berlangsung, setiap pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penggagas angket maupun pihak lain yang terkait belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Redaksi)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *