Kejaksaan Negeri Muara Enim Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Sungai Rotan

banner 120x600
banner 728x90

Muara Enim, 25 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang diduga terjadi dalam kurun waktu Tahun 2016 hingga Tahun 2025.

Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang didampingi Tim Intelijen Kejari Muara Enim. Untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan, pengamanan turut dilakukan oleh personel Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026, yang telah memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 142/Pid.B.Geledah/2026/PN Mre serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 13/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Plg. Dengan dasar hukum tersebut, proses penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) Cabang Palembang dan Kantor PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) Cabang Sungai Rotan. Selama proses berlangsung, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan kerja, arsip perusahaan, dokumen administrasi, serta berbagai dokumen lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita sesuai prosedur hukum sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan analisis secara mendalam oleh Tim Penyidik. Pendalaman tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi keterkaitan dokumen dengan dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus mengungkap fakta-fakta hukum, mekanisme pengelolaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat juga diharapkan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara serta masyarakat.

(Rumansah,)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *