PADANG — Tim kuasa hukum AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Supervisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memberikan tanggapan resmi atas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Dalam keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026, tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA menilai terdapat sejumlah fakta teknis dan yuridis yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dengan kategori total loss. Namun, kesimpulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan proyek yang berlangsung secara bertahap atau multiyears sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
“Apabila benar terjadi total loss, maka menjadi pertanyaan mendasar mengapa hanya pekerjaan pembangunan dermaga Tahun Anggaran 2019 yang dijadikan objek perkara tindak pidana korupsi, sementara pekerjaan lanjutan pada 2020, 2021, dan 2022 tetap dilaksanakan sebagai satu kesatuan pembangunan fasilitas pelabuhan,” ujar Dr. Suharizal.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau memiliki nilai total sekitar Rp41,8 miliar yang dibiayai melalui APBN secara bertahap.
Pada Tahun Anggaran 2019, pekerjaan mencakup pemancangan, pembangunan struktur dermaga segmen pertama, dan trestle. Pada 2020, proyek berlanjut dengan pembangunan struktur dermaga segmen kedua.
Selanjutnya, pada 2021 dilakukan pekerjaan timbunan, pembangunan dinding penahan tanah (DPT), serta pondasi keliling. Adapun pada 2022, pembangunan difokuskan pada terminal penumpang, kantor pelabuhan, jalan lingkungan, pagar, dan fasilitas penunjang lainnya.
Berdasarkan tahapan tersebut, kuasa hukum menilai proyek tidak dapat dipisahkan hanya pada satu tahun anggaran untuk kemudian dijadikan dasar penilaian kerugian negara secara keseluruhan.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal proyek telah dilengkapi seluruh dokumen perencanaan yang dipersyaratkan, mulai dari Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Engineering Design (DED), review DED, hingga dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah diterbitkan sejak 2016.
Terkait dugaan adanya pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian, kuasa hukum membantah tuduhan tersebut.
Mereka menjelaskan, perubahan posisi dermaga sekitar 30 meter dari titik awal dilakukan berdasarkan hasil Mutual Check Awal (MC-0), yang menemukan adanya kondisi lapangan berbeda dari dokumen perencanaan akibat sedimentasi dari pembangunan saluran air menuju laut.
Atas kondisi tersebut, pelaksana pekerjaan mengusulkan pergeseran lokasi guna menghindari area sedimentasi. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat teknis pada 24 Oktober 2019.
“Perubahan lokasi bukan dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar. Pergeseran telah melalui mekanisme pembahasan, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan dipastikan tetap berada dalam area lahan yang telah dibebaskan pemerintah,” kata Suharizal.
Ia menambahkan, hasil rapat juga merekomendasikan agar perubahan tersebut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti penyebab kerusakan dermaga yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut mereka, penurunan dermaga segmen dua sekitar 1,712 meter yang terjadi pada 4 Agustus 2022 lebih dipengaruhi faktor alam berupa aktivitas kegempaan tektonik yang berulang di wilayah Kepulauan Mentawai, bukan semata-mata akibat kegagalan konstruksi.
Dokumen yang disampaikan kuasa hukum mencatat adanya sejumlah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 3,5 hingga Magnitudo 6,7 yang mengguncang kawasan Mentawai sepanjang Maret hingga September 2022.
Bahkan, pada 29 Agustus 2022 terjadi gempa berkekuatan Magnitudo 6,4 yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan permukiman warga, hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan status tanggap darurat bencana.
Selain aktivitas seismik, kuasa hukum juga mengungkap adanya perubahan morfologi dasar laut (seabed) di sekitar lokasi pelabuhan yang semakin dalam. Mereka juga mencatat terjadinya penurunan sejumlah pohon kelapa di kawasan sekitar sebagai indikator adanya dinamika geologi yang memengaruhi kondisi struktur dermaga.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan kajian teknis yang menyeluruh.
Mereka menegaskan, perkara ini tidak dapat dinilai hanya dari sebagian tahapan pekerjaan, melainkan harus dilihat sebagai satu rangkaian pembangunan pelabuhan yang berlangsung hingga Tahun Anggaran 2022.
“Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta teknis, dokumen perencanaan, kondisi lapangan, serta penyebab kerusakan yang sesungguhnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan agar penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Dr. Suharizal.
***


|||
<<<=====>>>











