ROKAN HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial AI (28) berhasil diamankan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 124,4 gram sabu-sabu dan 149 butir pil ekstasi dengan berat kotor 68,3 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, sendok takar dari pipet, plastik klip kosong, satu unit handphone, dompet, uang tunai Rp134 ribu, dan sepeda motor Kawasaki KLX.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, S.H., M.Si menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
“Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” tegas AKP M. Sodikin.
Tersangka AI mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Keberhasilan ini semakin menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir terus berada di garda terdepan dalam memerangi narkoba serta menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (Wawan Nasution)