BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen maupun izin resmi.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 meter kubik, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pembalakan liar yang dapat merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi merusak hutan,” tegasnya.
(Indra Kitang)


|||
<<<=====>>>

=========================


















