Rokan Hilir, Riau – Menanggapi celotehan Dewi Maya Tanjung, yang terbit di salah satu Media Online, tanggal 23/02/2025. Kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi, WIJE, S.H., MH., CAR, menegaskan bahwa klien kami telah mengganti rugi secara terang dan tunai atas tanah kebun kelapa sawit milik saudara Winarto seluas 537 hektar berdasarkan perikatan pelepasan dan penyerahan hak ganti rugi, nomor 35, pada tanggal 30 Agustus 2021 yang di buat di hadapan Notaris Sugiono Haryanto, SH.,M, Kn.
Dan dasar legalitas Saudara Winarto menjual lahan tersebut kepada Klien kami dengan adanya Akta Notaris Nomor: tiga, tanggal 04 April 2003 tentang penyerahan hak atas tanah dan kuasa antara Saudari Dewi Maya tanjung (Pihak pertama) Kepada saudara Bastian (Pihak kedua) Sekilas seperti itu kita bisa jelas dalam Konferensi Pres Bila di anggap Perlu. Ucap Wije SH., MH, CAR,
Baca Juga:
Abdul Rachman Tegaskan Keabsahan Kepemilikan Tanah Seluas 537 Hektar di Area 88
klaim Dewi Maya Tanjung terhadap lahan di Area 88, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tidak memiliki dasar yang jelas. Menurut WIJE, kliennya Abdul Rahman Silalahi adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan bukti AUTENTIK dan proses jual beli yang sah menurut hukum di hadapan Notaris di hadiri oleh para pihak sebelum nya, Winarto Pembeli yang beriktikad baik dari Bastian Suami Dewi Maya tanjung, dan di saksikan oleh Dewi Maya tanjung serta saksi lainnya pada saat itu. Ucap Wije.
“Kepemilikan objek di Area 88 secara hukum sah milik klien kami, Abdul Rachman Silalahi. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumentasi jual beli dan surat-surat asli atas lahan tersebut yang menunjukkan bahwa beliau adalah pembeli beriktikad baik,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).
Baca Juga:
Terkait putusan Kasasi No. 1595 K/Pdt/2023, Wije meminta Agar Dewi Maya tanjung dan Pengacara nya harus Paham dulu atas putusan Kasasi tersebut bukan melakukan tindakan yang tak berdasar.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada amar putusan dari pengadilan yang menyatakan Dewi Maya Tanjung sebagai pemilik sah lahan seluas 537 hektare di Area 88. “Bisa kami pastikan Dewi Maya tanjung mendapatkan penjelasan yang Abu bau tidak berdasarkan dan membabi buta.”
“Dewi Maya Tanjung dalam gugatan rekonvensinya hanya mengklaim sebagai Upaya merampas kembali atas lahan yang sudah di jual kepada Winarko tersebut, tetapi pemilik sah atas lahan 537 hektare tersebut adalah milik Klien kami yang di peroleh dari Winarto Oleh karena itu, klaim terhadap tanah milik klien kami seluas 537 hektare adalah perbuatan melawan hukum,” jelas Wije.
Lebih lanjut, Wije menyatakan bahwa pihaknya siap mempertemukan Abdul Rachman Silalahi dengan Dewi Maya Tanjung untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, ia menilai bahwa Dewi dan kuasa hukumnya kurang kooperatif dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Kami siap kapan saja jika ada pertemuan antara klien kami dengan Dewi Maya Tanjung. Jika pihak mereka terkesan menghindar, ada apa sebenarnya?” Tentunya Publik juga pasti bertanya dan Kenapa bisa seperti itu? “ingat sampai kapanpun Dewi Maya tanjung tidak akan bisa kembali merampas lahan milik Klien kami Rahasia akal Bulus Saudari sudah ada di kami!! pungkas Wije SH.
Baca Juga:
Abdul Rahman Silalahi ketika di konfirmasi perihal ada nya kegiatan Organisasi Pemuda Pancasila di lahan Area 88 Ranto bais, Abdul Rachman Silalahi membenarkan “Saya secara sah membuat Perjanjian Kerjasama kepada Organisasi Pemuda Pancasila dari MPC Rohil dan MPC Rohul untuk pengamanan lahan milik saya, Sejak tanggal 6 Januari 2025 di Pekan Baru, “saya tegaskan itu sesuai keinginan saya.” Hingga saat ini. Ucap Rachman Silalahi.
(Red)