JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 24 jam terhadap delapan orang yang sebelumnya diamankan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025), menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diperiksa, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi atau terperiksa.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2024–2025. Dengan demikian, kasus ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto.
Baca Juga:
Karyawan PTPN IV Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja Tanpa APD
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (14/3/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek dan uang tunai yang diduga terkait transaksi suap.
Lihat Berita Kami di YouTube:
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
(Red)