KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap di Dinas PUPR OKU

Breaking News

KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka
banner 120x600
banner 728x90 :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 24 jam terhadap delapan orang yang sebelumnya diamankan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025), menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diperiksa, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi atau terperiksa.

banner 325x300

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2024–2025. Dengan demikian, kasus ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca Juga:

Karyawan PTPN IV Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja Tanpa APD

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (14/3/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek dan uang tunai yang diduga terkait transaksi suap.

Lihat Berita Kami di YouTube:

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.

(Red)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *