Kejaksaan Agung Tegas Tangani Kasus Migas, Bentuk Unit Khusus Buru Riza Chalid: Barita Simanjuntak Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Koruptor.

banner 120x600
banner 728x90 :

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten, profesional, dan tanpa kompromi. Melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), lembaga Adhyaksa menegaskan sikap serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi sektor minyak dan gas (migas) yang melibatkan tersangka Muhammad Riza Chalid.

Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Ketua Komisi Kejaksaan RI 2019–2024, Prof. Dr. Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi koruptor. Menurutnya, Kejaksaan adalah satu-satunya instrumen negara hukum dalam pelaksanaan kekuasaan penuntutan yang dapat diandalkan saat ini.

banner 325x300

“Unit-unit Kejaksaan saat ini sedang bekerja agar due process of law berjalan. Semua orang sama di hadapan hukum. Jangan main-main dengan negara ini, karena penegak hukum memiliki kewenangan dan kekuasaan yang dilindungi undang-undang untuk melakukan upaya paksa, apalagi ini menyangkut high level dengan kekuatan ekonomi dan jaringan internasional. Negara tidak boleh kalah, dan Kejaksaan punya kemampuan untuk menyelesaikannya,” ujar Barita Simanjuntak dalam wawancara dengan Keadilan TV, Rabu (01/10/2025).

Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses hukum yang hati-hati dan ketat. Mulai dari ekspose perkara yang komprehensif, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan ahli, semuanya dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Untuk memperkuat langkah hukum, Kejaksaan Agung telah membentuk unit khusus guna memburu dan mengamankan keberadaan tersangka. Hal ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mengindahkan perintah Presiden yang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor di Indonesia.

“Koruptor yang melarikan diri dan tidak mematuhi panggilan penyidik justru merugikan dirinya sendiri. Kejaksaan memiliki instrumen penuntutan dan peradilan in absentia yang dapat digunakan untuk menyeret tersangka yang mencoba menghindar dari proses hukum,” tegas Barita.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan migas ini, kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Besarnya kerugian tersebut menjadi dasar bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan disebut telah menjadi simbol perlawanan negara terhadap korupsi. Di bawah kepemimpinannya, Jampidsus Febry Ardyansah melakukan penataan sistem dan struktur berlapis di bidang pidana khusus serta memastikan monitoring, evaluasi, dan supervisi berjalan hingga ke daerah.

Dengan langkah-langkah tegas tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka, melainkan juga pada pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset serta penindakan hukum tanpa pandang bulu.

Publik diharapkan mendukung penuh agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan Kejaksaan tetap menjaga integritasnya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Riasetiawan Nasution)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *