Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Bekas Karhutla

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

ROKAN HILIR – Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (29/8/2025).

Pemasangan plang dilakukan di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, tepat di lokasi lahan seluas sekitar 2 hektare yang sebelumnya terbakar. Titik koordinat lahan berada di N: 2.75311, E: 100.533134.

banner 325x300

Kapolres Rohil menjelaskan, plang larangan dipasang secara permanen dengan pengecoran agar tidak mudah dilepas. “Tujuannya untuk mencegah adanya aktivitas yang dapat memicu kebakaran baru di lahan bekas terbakar. Lahan gambut sangat rentan terbakar kembali karena kondisi tanah kering dan sisa material yang mudah terbakar,” kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles menegaskan bahwa langkah ini juga bagian dari upaya pemulihan lingkungan sekaligus pencegahan bencana berulang. “Kami berharap masyarakat mematuhi larangan ini. Lahan yang terbakar perlu waktu untuk pulih, sehingga jangan ada aktivitas yang justru menambah kerusakan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolsek Bangko Buyung Kardinal, Kasat Reskrim I Putu Adijuniwinata, pejabat BPBD Rohil, Camat Bangko, personel Polsek Bangko, serta masyarakat setempat.

Polres Rohil menegaskan, pemasangan plang menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut atas kasus karhutla. Selain itu, aparat juga akan melakukan patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat. “Pencegahan dini sangat penting agar kebakaran tidak kembali terjadi dan lingkungan tetap terjaga,” kata Kapolres.

(Sah Siandi Lubis)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *