Kepri, Tanjung Balai Karimun – Pada tanggal 26 November 2024, aparat keamanan berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana money politik yang berinisial NP dan SY di Pertigaan Jalan A. Yani dan Jalan Naga Mas, di Meral Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Berbekal informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim dan Sentra Gakkumdu yang sedang melakukan Monitoring bersama Kasat Intelkam serta personel Satintelkam langsung menuju kelokasi, dan mengamankan 2 orang terduga pelaku money politik.
“Menurut pengakuan SY, ia di perintahkan oleh FM, direktur salah satu PT, Agar SY bertindak sebagai Tim Lapangan dalam mendukung paslon Cagub dan Cawagub Kepri nomor urut 02.
Sedangkan NP berperan sebagai koordinator lapangan, untuk membagikan uang kepada masyarakat sebagai insentif, tindakan ini untuk mempengaruhi dalam pemilu agar memilih paslon gubernur Kepri Nomor urut 02.
Barang Bukti
Barang Bukti yang di amankan dari terduga NP, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX warna Silver, Uang tunai pecahan Rp. 50.000 sebesar Rp. 7.250.000 (tuju juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Vivo Y21S warna biru, 1 (satu) unit Hp Vivo Y1204 warna biru.
Kemudian dari SY, Uang tunai sebesar Rp 10.774.500 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) unit Hp Galaxy A03 Warna Hitam, 20 lembar tiket kapal, 3 lembar nota kedai kopi, 1 lembar nota print, 1 lembar nota makanan, 1 lembar nota Alza Laundry, 1 buah tas warna biru sticker Paslon 02.
“Dalam aspek hukum dan etika, praktik money politik dalam pemilu jelas menjadi masalah serius, karena telah melanggar peraturan dan undang-undang pemilu, dan prinsip demokrasi.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik money politik dalam proses pemilu demi meningkatkan integritas pemilu di Indonesia.
(Khoirul)