Tanjung Enim, 11 Mei 2026 – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegal Rejo #002, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diduga keras menutup-nutupi identitas yayasan pengelola serta tidak transparan terkait izin operasional. Hal ini terungkap saat Tim Komunitas Peduli Kepentingan Masyarakat Muara Enim (KPK ME) bersama awak media melakukan klarifikasi menyusul beredarnya video viral paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SMK dan SMA PTBA yang berbau busuk dan mengandung ulat.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim KPK ME yang dipimpin Wakil Ketua Yayan Darmawi beserta awak media mendatangi lokasi dapur untuk menelusuri masalah makanan yang tidak layak konsumsi tersebut. Namun kedatangan tim hanya disambut penanggung jawab dapur di depan pintu, tanpa dipersilakan masuk ke dalam. Saat ditanya mengenai nama yayasan pengelola, legalitas usaha, izin lingkungan dari Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul maupun Kelurahan Pasar Tanjung Enim, penanggung jawab tersebut justru bungkam dan enggan memberikan keterangan apapun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Lurah Pasar Tanjung Enim membenarkan bahwa pihak pengelola SPPG baru berkoordinasi pada tanggal 4 Mei 2026, dan tidak menunjukkan bukti kepemilikan izin operasional lengkap. Bahkan saat ditanya lebih lanjut, pihak pengelola hanya berulang kali menyebut dirinya sekadar “mitra”, tanpa bisa menjelaskan status hukum maupun dokumen izin yang dimiliki. Ada dugaan kuat bahwa yayasan pengelola berkedudukan di Palembang namun identitasnya sengaja disembunyikan.
Sebelumnya, masalah mencuat setelah beredar video viral sejak akhir April 2026 yang menampilkan paket makanan MBG berisi nasi, sayur, dan daging ayam yang berbau busuk serta berulat. Kepala Sekolah SMA PTBA selaku saksi kunci membenarkan temuan tersebut, dan mengungkapkan bahwa pihak sekolah sudah melakukan klarifikasi ke pengelola dapur, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan yang memuaskan. Para siswa pun diimbau agar tetap berhati-hati dan waspada saat menerima paket makanan tersebut.
Sikap tertutup dan tidak profesional dari pengelola dapur semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan. Sesuai Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2025, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan, Surat Keputusan Kemitraan dari BGN, serta mempublikasikan secara terbuka identitas pengelola dan dokumen legalitasnya. Ketidakjelasan status izin dan penutupan identitas pengelola menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya operasional ilegal hingga potensi penyalahgunaan dana program MBG.
Ketua KPK ME, Amd Nagwi /jangkok sangat menyayangkan sikap pengelola dapur tersebut. “Ini adalah program negara yang tujuannya menyehatkan anak-anak sekolah. Jika semuanya bersih dan sesuai aturan, kenapa harus ditutup-tutupi? Kami meminta BGN Pusat, Dinas Kesehatan Muara Enim, serta Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti ilegal dan melanggar aturan, dapur ini harus segera disegel dan dihentikan operasinya,” tegas jangkok
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur SPPG Tegal Rejo #002 belum memberikan hak jawab atau tanggapan tertulis meski sudah diminta secara langsung saat proses klarifikasi. Redaksi juga telah berupaya menghubungi kontak yang tersedia, namun belum mendapatkan respons apapun.
Tim Kepala Biro Muara Enim
Media BIN RI rumansah
Tembusan dikirimkan kepada:
– Humas Badan Gizi Nasional Pusat (humas@bgn.go.id)
– Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
– Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim


|||
<<<=====>>>

=========================


















