Jambi – Dana Biaya Operasional Sekolah ( Bos ) yang rutin dikucurkan Pemerintah Pusat disetiap Sekolahan Negeri di Indonesia, Dana dengan nominal yang super langsung di transfer ke nomor rekening sekolahan.
Namun Veri Bastian M.Pd Kepala Sekolah menganggap Dana Bos diduga tidak jauh beda seperti Dana individu, telah berani kangkangi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )
Terpantau sudah sekian kali Kepala Sekolah tidak pernah pasang papan informasi tentang pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah, Dana yang patut untuk diawasi oleh Wali Siswa.
Salah seorang Lembaga mengatakan, UU KIP nomor 14 tahun 2008 sudah menjelaskan wajib bagi penguna Anggaran Pemerintah harus transparansi, akuntabel, tapi semua itu dikangkangi oleh Kepsek, akibat lalainya pengawasan dari oknum yang membidangi.
Pengawasan internal yang sudah digaji untuk mengawasi dan menindak, tapi nyatanya Kepsek SMP Negeri 1/V Tungkal Ulu Pelabuhan Dagang. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bebas mengelola Anggaran yang dikucurkan Pemerintah ke sekolahan tempat ia mengajar, tidak jauh beda seperti Dana Individu.
Kepsek juga saat ingin di Konfirmasi tidak berada di Sekolah, salah seorang Staf di sekolah mengatakan, Kepsek lagi ada Undangan guru lain, kalau tadi pagi dia ada, belum tau dia akan kembali lagi ke Sekolah,”katanya. (Jangcik)