Riau, Rohil  

Nelayan Jadi Tersangka, Kapal Trawl Diduga Lolos: Hukum Dipertanyakan di Perairan Rokan Hilir

Breaking News

Aksi membela wilayah tangkap berujung jerat pidana, publik soroti dugaan kriminalisasi nelayan tradisional
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Penetapan tersangka terhadap nelayan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, memantik gelombang kritik dan pertanyaan publik. Pasalnya, aksi protes nelayan terhadap dugaan aktivitas kapal pukat harimau (trawl) yang merusak wilayah tangkap tradisional justru berujung pada proses hukum terhadap nelayan itu sendiri.

“Titik Koordinat 2°29’47,4″ LU – 100°52’27,5″ BT: Lokasi Nelayan Hadang Kapal Trawl di Perairan Raja Bejamu, Rokan Hilir”

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025, saat nelayan menggelar musyawarah akibat hasil tangkapan yang menurun drastis. Mereka menduga penyebabnya adalah aktivitas kapal trawl yang beroperasi di wilayah tangkap mereka.

banner 325x300 =========================

Karena tidak ada respons dari aparat maupun pihak berwenang, nelayan bersama wartawan turun langsung ke laut pada 14 November 2025. Sebanyak 37 nelayan dan 4 wartawan menemukan enam kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Salah satunya adalah KM Kakak Tua Jaya (60–100 GT) yang berada hanya sekitar 9–11 mil laut dari tepi pantai Desa Raja Bejamu.

Fakta ini bertolak belakang dengan keterangan nahkoda yang mengaku berada di kisaran 11–16 mil laut. Padahal, penggunaan pukat harimau secara prinsip dilarang, terlebih jika beroperasi di wilayah dekat pantai yang menjadi ruang hidup nelayan tradisional.

Ketegangan sempat memuncak saat beberapa kapal lain mendekat. Dalam situasi tersebut, nelayan mengambil tindakan dengan memutus jaring dan meminta Nahkoda kapal putar arah tujuan membawanya ke aparat penegak hukum. Namun, kondisi berubah ketika kapal mengalami kandas.

Namun, kapal mengalami kandas. Nahkoda Rusmanto kemudian meminta penyelesaian damai. Melalui pemilik kapal bernama Tony, disepakati pemberian bantuan sebesar Rp60 juta kepada nelayan terdampak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis bermaterai tanpa unsur paksaan.

Perjanjian itu dibuat di Jakarta oleh pemilik kapal dan dikirim dalam bentuk foto kepada wartawan Riasetiawan Nasution. Dana kemudian ditransfer oleh PT Belawan Samudra Abadi ke rekening Riasetiawan dan langsung disalurkan kepada perwakilan nelayan, Ramses Sitorus, untuk dibagikan sesuai kesepakatan.

Namun, tiga hari setelah kejadian, tepatnya 17 November 2025, pihak pemilik kapal justru melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat penegak hukum.

Akibatnya, tiga nelayan dan satu wartawan, Riasetiawan Nasution, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 365 KUHP.
Kuasa hukum para tersangka, Dazilatulo Lase SH., MH., menilai konstruksi hukum dalam kasus ini lemah dan perlu diuji secara mendalam.

“Unsur pemerasan mensyaratkan adanya paksaan dan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Faktanya, ada kesepakatan tertulis tanpa paksaan, dan dana diberikan sebagai bentuk penyelesaian damai serta langsung disalurkan kepada nelayan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa unsur pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP tidak terpenuhi.

“Tidak ada barang yang diambil, tidak ada kekerasan fisik, dan tidak ada niat memiliki kapal. Ini penting untuk dilihat secara objektif,” ujarnya.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan nelayan juga dapat dilihat dalam konteks keadaan terpaksa (overmacht) dan pembelaan terpaksa (noodweer), mengingat mereka berupaya melindungi wilayah tangkap dan mata pencaharian di tengah ketiadaan aparat saat diminta hadir.

Di sisi lain, aktivitas kapal trawl justru patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto UU Nomor 45 Tahun 2009, yang melarang penggunaan alat tangkap merusak.

Jika terbukti kapal beroperasi di bawah 20 mil laut dengan alat tangkap terlarang, maka pelanggaran hukum justru berpotensi dilakukan oleh pihak kapal.

Aspek niat jahat (mens rea) juga menjadi sorotan. Nelayan dinilai tidak memiliki niat memperkaya diri, melainkan bertindak untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah nelayan sedang dikriminalisasi saat berjuang mempertahankan ruang hidupnya?
Nelayan Desa Raja Bejamu kini berharap adanya perlindungan hukum, pendampingan, serta perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pusat.

Dengan suara lantang, mereka menyampaikan harapan kepada para pemangku kebijakan:

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami.
Sumber penghasilan kami dirusak dan diambil. Jangan sampai kami dipenjara hanya karena mempertahankan hak kami,” ujar perwakilan nelayan.

Kasus ini menjadi cermin tajam tentang konflik antara nelayan tradisional dan praktik perikanan yang diduga melanggar hukum serta ujian nyata bagi keadilan hukum di Indonesia.

(Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *