Desakan KPK Tipikor: Penanganan Kasus KS Dinilai Tak Menyentuh Akar Masalah

Breaking News

Investigator Soroti Dugaan Pengalihan Isu dari Peredaran Narkoba di Lapas Pekanbaru dan Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
banner 120x600
banner 728x90

PEKANBARU – Investigator Yayasan KPK Tipikor Pimpinan Pusat, Arjuna Sitepu, menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus penangkapan seorang pria berinisial KS oleh Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada 19 Maret 2026.

KS, yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan, ditangkap di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad atas dugaan pemerasan sebesar Rp15 juta terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.

banner 325x300 =========================

Dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (4/4/2026), Arjuna menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh akar persoalan. Ia menyebut aparat penegak hukum (APH) cenderung hanya fokus pada pihak yang diduga menerima atau meminta uang, tanpa mengusut kemungkinan keterlibatan pihak pemberi.

“APH wajib menangkap pemberi dan penerima jika memang terjadi praktik suap. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih,” ujar Arjuna.

Menurutnya, hukum positif di Indonesia telah mengatur secara tegas bahwa pemberi dan penerima suap memiliki kedudukan yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arjuna mengungkapkan, kasus ini berawal dari pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan warga binaan di dalam Lapas Pekanbaru. Saat dua orang yang mengaku wartawan mencoba melakukan konfirmasi, muncul polemik yang berujung pada penangkapan KS.

Ia menilai, fokus penanganan yang hanya mengarah pada dugaan pemerasan justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari isu utama, yakni dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Persoalan utama yang harus dibuka secara transparan adalah dugaan peredaran narkotika di lapas, bukan hanya berhenti pada kasus pemerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arjuna menegaskan bahwa praktik suap, baik dalam bentuk pemberian maupun penerimaan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk bertindak profesional dan independen sesuai sumpah jabatan.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Jika ada unsur pidana, semua pihak yang terlibat harus diproses secara adil,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Arjuna mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan peredaran narkotika di Lapas Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pengecualian.

Evaluasi terhadap proses penangkapan KS jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membongkar persoalan yang lebih besar, bukan sekadar penanganan parsial.

“Penegakan hukum yang adil akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

(Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *