Enam Laporan Tak Kunjung Berproses, Kinerja Polres Padang Lawas Dipertanyakan

Breaking News

Juda Rianto Tobing: Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pembiaran Kasus Pencurian dan Kekerasan di Padang Lawas ke Propam Polda Sumut
banner 120x600
banner 728x90

PADANG LAWAS — Penanganan sejumlah perkara pidana di wilayah hukum Polres Padang Lawas menuai sorotan. Kuasa hukum Efratno Simanjuntak melaporkan dugaan lambannya penanganan kasus pencurian kelapa sawit, penganiayaan hingga perampokan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara.

Langkah tersebut diambil setelah enam laporan polisi yang diajukan sepanjang 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

banner 325x300 =========================

Tim kuasa hukum dari Law Office Juda Rianto Tobing, SH & Partners—yang terdiri dari Juda Rianto Tobing, SH, Coky Roganda Manurung, SH, dan Ahmad Rafi, SH, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penanganan perkara oleh aparat kepolisian setempat.

“Klien kami telah melaporkan berbagai peristiwa sejak September hingga Desember 2025. Namun hingga kini belum terlihat penindakan hukum yang jelas terhadap pihak yang dilaporkan,” kata Juda Rianto Tobing, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Juda, rangkaian laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, penganiayaan, pengeroyokan, pengrusakan hingga dugaan perampokan yang disebut terjadi berulang di lokasi perkebunan milik kliennya.

Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 24 September 2025 di perkebunan kelapa sawit milik Efratno Simanjuntak di Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Sekitar 10 orang diduga mengambil tandan buah segar yang sebelumnya telah dipanen oleh pekerja kebun. Dua pekerja, Herman Pangaribuan dan Lia Panjaitan, sempat melarang tindakan tersebut, namun kelompok itu disebut membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan mereka.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Padang Lawas dengan nomor laporan LP/B/294/IX/2025/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Namun, menurut kuasa hukum, laporan tersebut tidak menghentikan aktivitas kelompok yang sama. Pada 8 dan 9 Oktober 2025, sekitar 30 orang kembali mendatangi lokasi kebun dan memanen langsung buah kelapa sawit dari pohonnya. Kelompok itu disebut dipimpin oleh seseorang bernama Kakmat Harahap.

Atas kejadian tersebut, laporan kembali dibuat pada 11 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/310/X/2025/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Rangkaian peristiwa serupa kembali terjadi pada 26 November 2025 ketika sekelompok orang diduga mengusir para pekerja dari lokasi kebun. Dalam kejadian tersebut, seorang pekerja bernama Faisal Kurniawan Hasibuan dilaporkan mengalami penganiayaan, sementara pondok dan posko di area perkebunan mengalami pengrusakan.

Kuasa hukum menyebut pihaknya bahkan telah mengajukan permohonan pengamanan kepada Polres Padang Lawas pada 28 November 2025 untuk mencegah konflik lanjutan. Namun, menurut mereka, permohonan itu tidak mendapat respons yang memadai.

Situasi kembali memanas pada 3 Desember 2025 ketika sekelompok orang kembali memanen sawit dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pekerja bernama Marhot Sitorus. Kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/386/XII/2025/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Sehari kemudian, pada 4 Desember 2025, sekitar 30 orang kembali mendatangi lokasi kebun dan diduga melakukan penyerangan terhadap Efratno Simanjuntak. Dalam kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami penganiayaan, rumahnya dirusak, serta kehilangan uang tunai sekitar Rp57 juta dan sejumlah perhiasan.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui LP/B/388/XII/2025/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa yang terjadi berulang tersebut seharusnya dapat segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun hingga kini, mereka menyebut belum ada perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.

Kondisi tersebut, menurut Juda, berpotensi memperburuk situasi keamanan di lapangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

Karena itu, pihaknya meminta Propam dan Irwasda Polda Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani laporan.

Selain melayangkan pengaduan secara resmi, tim kuasa hukum juga menyampaikan laporan melalui sistem pengaduan online Divisi Propam dengan kode pengaduan F6LHQOJ4 dan nomor registrasi 260225000048 pada 25 Februari 2026.

Juda Rianto Tobing juga menyebutkan bahwa dirinya telah membuat dua laporan tambahan melalui sistem pengaduan online ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada 9 Maret 2026.

“Dalam laporan tersebut kami juga menyampaikan dugaan adanya oknum penyidik yang meminta sejumlah uang kepada pihak pelapor. Namun sampai sekarang perkara yang kami laporkan juga belum menunjukkan adanya penyelesaian yang jelas,” ujar Juda.

Kuasa hukum berharap pengawasan dari tingkat Polda dapat memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kompolnas, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, serta Kapolda Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Awak Media akan berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada pihak Polres Padang Lawas.

 

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *