Dumai, bin-ri.id — Perselisihan paham antara dua warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (5/2) sekitar pukul 13.00 WIB, sempat memicu keributan di lokasi kegiatan pemadaman kebakaran lahan. Peristiwa tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Polsek Dumai Timur.
Peristiwa berawal ketika dua warga berinisial Dm dan R br N terlibat kesalahpahaman di kawasan RT 011, Kelurahan Bukit Batrem. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, Dm diduga salah paham terhadap R br N hingga memicu kemarahan secara spontan. Dm bahkan sempat mengamuk sambil membawa senjata tajam berupa parang.
Aksi tersebut membuat suasana di lokasi pemadaman api menjadi heboh. Saat itu, warga bersama Tim Satgas Karhutla Darat Kelurahan Bukit Batrem sedang berupaya memadamkan kobaran api yang semakin membesar dan melalap lahan warga. Akibat kejadian itu, R br N mengalami kerugian berupa kacamata yang pecah akibat ulah Dm.
Beruntung, situasi cepat dikendalikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Batrem, Aiptu Roy Tampubolon, bersama perangkat RT setempat yang sigap mengamankan senjata tajam dari tangan Dm. Tak lama kemudian, kedua pihak yang berselisih dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk dimintai keterangan dan dilakukan mediasi.

Di Polsek Dumai Timur, mediasi dipimpin langsung oleh petugas piket bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Bukit Batrem Sertu Nono, serta perwakilan DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum CCI Kota Dumai, yakni Ketua DPD Y LBH CCI Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE dan Badan Investigasi Rudi Sirait.
Melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pertemuan itu menghasilkan surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh Dm dan R br N di ruang Reskrim Polsek Dumai Timur.
Dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama (Dm) menyatakan permintaan maaf kepada pihak kedua (R br N) serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pihak mana pun. Sementara itu, pihak kedua sepakat tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan kacamata yang dialaminya.
Kesepakatan damai ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan LBH CCI Kota Dumai. Dengan tercapainya mufakat tersebut, perselisihan antara kedua warga dinyatakan selesai dan kondusif.
(D.S)


|||
<<<=====>>>

=========================


















