BENGKALIS — Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Air Raja RT 005 RW 003, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, petugas langsung melakukan penindakan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” ujar Aipda Juliandi.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A., beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,18 gram, satu unit timbangan elektrik, satu kaleng rokok, uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan, plastik klip kosong, serta satu set alat hisap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali. Hasil tes urine terhadap R.A. juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru.
Lebih lanjut, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Bengkalis saat ini melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi narkoba.
“Setiap pelaku tindak pidana narkotika akan diperiksa secara intensif dan menjalani asesmen sesuai standar operasional prosedur. Apabila terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Indra Kitang)


|||
<<<=====>>>

=========================


















