BATAM — Sekolah Kallista, salah satu sekolah swasta berbasis internasional di Kota Batam, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aturan internal yang melarang siswi mengenakan hijab. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi Kementerian Pendidikan terkait kebebasan peserta didik dalam menjalankan keyakinan agamanya.
Informasi awal diperoleh dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, meskipun sekolah tersebut menerima siswa dari berbagai latar belakang, terdapat aturan yang dinilai diskriminatif.
“Sekolah menerima siswa dari mana saja, tetapi mengapa siswi tidak boleh memakai hijab? Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar sumber tersebut.
Pada Kamis (11/12/2025), awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, petugas keamanan melarang awak media memasuki area sekolah tanpa janji temu resmi dengan manajemen.
Pihak keamanan hanya memberikan nomor WhatsApp sekolah sebagai saluran komunikasi. Pertanyaan telah disampaikan melalui pesan tersebut, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak sekolah.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini serta menilai apakah aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, awak media berencana meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam di tingkat SD, SMP, dan SMA.
“Jika benar ada larangan berhijab, tentu ini sudah di luar koridor regulasi. Sekolah ini berbasis umum, bukan sekolah berbasis agama tertentu, sehingga tidak boleh membatasi atribut keyakinan peserta didik,” ujar salah seorang awak media.
Jika dugaan larangan berhijab benar terjadi, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan berikut: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 Ayat (1) huruf a: Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Implikasi: peserta didik berhak menjalankan praktik keagamaan, termasuk mengenakan hijab.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 Ayat (1): setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 8 dan 12: negara wajib melindungi HAM, termasuk dalam lingkungan pendidikan.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Mengatur seragam sekolah negeri, namun tidak dapat digunakan untuk membatasi praktik keagamaan peserta didik di sekolah swasta maupun internasional. Sekolah swasta dapat mengatur seragam selama tidak melanggar hak beragama.
SKB 3 Menteri Tahun 2021 (Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag) Melarang sekolah mewajibkan atau melarang atribut keagamaan. Penggunaan atribut agama harus berdasarkan keputusan pribadi peserta didik.
UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2). Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya.
Awak media akan terus melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan guna memastikan kebenaran dugaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekolah Kallista maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
(yd)


|||
<<<=====>>>

=========================


















