ROKAN HILIR — Keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AL menyesalkan lambannya proses penanganan laporan yang telah mereka ajukan ke Unit Tindak Pidana Anak (TPA) Polres Rokan Hilir sejak 2 Oktober 2025. Mereka menilai penyidik terkesan tidak serius menindaklanjuti perkara tersebut.
Kasus ini menyeret seorang Penjabat (PJ) Penghulu Bagan Batu Barat, berinisial MK, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih anak-anak di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Hingga Senin (8/12/2025), keluarga korban mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, meskipun hal itu merupakan kewajiban yang jelas diatur dalam peraturan Kepolisian.
“Kami hanya ingin kejelasan proses hukumnya. Sejak laporan dibuat sampai hari ini, kami belum pernah menerima satu pun SP2HP dari Polres Rokan Hilir,” tegas perwakilan keluarga korban.
Kewajiban penyidik untuk menyampaikan SP2HP secara berkala telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal 12 Ayat (1) menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala untuk menjamin transparansi penegakan hukum.
Pasal 12 Ayat (2) menyatakan bahwa SP2HP harus diberikan pada setiap perkembangan penting, baik diminta maupun tidak diminta oleh pelapor.
Tidak diberikannya SP2HP hingga hari ini dianggap keluarga sebagai indikasi ketidakterbukaan dan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara.
Perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 76D: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Pasal 82 Ayat (1): Pelaku diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga mengatur perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan, termasuk pendampingan psikologis.
“Kami menunggu sikap tegas dari pihak kepolisian. Kami hanya menuntut keadilan untuk anak kami dan proses penyidikan yang transparan,” tegas keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.
(Red)


|||
<<<=====>>>



















