ROKAN HILIR — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram atau setara 79,98 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Kamis (4/12/2025). Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang 2025.
Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama Polres Rohil dan awak media.
Kapolres Rohil menjelaskan, kasus tersebut diungkap setelah Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Bagansiapiapi pada 27 November 2025. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres Rohil.
Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kementerian Agama Rohil.
Pengemudi mobil yang ditangkap diketahui bernama Tri Julianto bin Ponirin, alias Mas Tri (41). Saat penggeledahan, polisi menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus teh Cina warna hijau yang diduga berisi sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, polisi menyita tiga telepon genggam, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Kapolres mengungkapkan tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau becak darat yang bertugas mengantarkan sabu ke Pekanbaru. Barang haram tersebut diambil dari pelabuhan dan diterima dari dua orang yang menggunakan kapal nelayan. Keduanya masih dalam pencarian.
“Pengungkapan kasus sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap melalui publikasi media, upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif dan menekan ruang gerak jaringan pengedar,” ujar Kapolres.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Rohil untuk penyidikan lanjutan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hingga konferensi pers ditutup pukul 16.00 WIB, rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba skala besar yang diduga melibatkan pelaku lain.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















