ROKAN HILIR — Dugaan penyelewengan anggaran muncul akibat ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran Program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan pendapatan keuangan hasil dari WiFi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kian menguat.Sejumlah pihak menyoroti lemahnya pelaporan keuangan serta ketidaksinkronan data yang disampaikan Datuk Penghulu Tangga Batu, Yusuf, selaku penanggung jawab pemerintahan desa, sehingga memunculkan dugaan potensi penyimpangan anggaran.
Indikasi tersebut mencuat setelah ditemukan perbedaan data terkait jumlah pelanggan jaringan internet WiFi yang dikelola BUMDes. Sebelumnya, Datuk Penghulu Yusuf saat dikonfirmasi awak media menyatakan jumlah pelanggan mencapai sekitar 100 pelanggan.
Namun, informasi itu berbeda dengan Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep), Jalaludin Siregar.
“Jumlah pelanggan WiFi BUMDes sekitar hampir 200 pelanggan dengan tarif Rp150 ribu per bulan,” ujar Jalal saat ditemui di kediamannya, Kamis (27/11/2025).
Jalal juga mengungkapkan bahwa laporan pendapatan usaha WiFi seharusnya disampaikan setiap triwulan. Namun hingga kini BPKep hanya menerima satu laporan, yaitu pada triwulan pertama yang dikirim dalam bentuk file PDF. Laporan triwulan kedua dan ketiga tidak pernah diberikan.
“Laporan yang kami terima hanya triwulan pertama. Untuk laporan berikutnya sampai hari ini tidak pernah disampaikan,” tegasnya.
Senada dengan Jalal, Kepala Dusun 04 sekaligus Pengawas BUMDes, Rusli, menyatakan telah berulang kali meminta laporan resmi pendapatan WiFi BUMDes yang telah beroperasi lebih dari satu tahun, tetapi tidak ada dokumen keuangan yang diterimanya.
“Saya sudah berkali-kali meminta laporan pendapatan WiFi BUMDes. Namun sampai sekarang tidak ada laporan resmi yang diberikan,” ungkap Rusli.
Rusli juga menyoroti pelaksanaan kegiatan desa yang disebut tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), padahal keberadaan TPK merupakan prosedur pengawasan yang wajib.
“Setiap ada kegiatan desa, tidak ada TPK. Beliau (Yusuf) menyampaikan kepada saya bahwa tidak perlu TPK,” ujarnya.
Perbedaan data juga muncul terkait jumlah kelompok penerima pengelola program Ketapang. Menurut Rusli, hanya ada empat kelompok sesuai jumlah dusun.
Namun menurut informasi yang diberikan Jalal ada lima kelompok pengelola ternak lembu Ketapang dengan jumlah tiga ekor per kelompok, dua jantan dan satu betina.
Keterangan berbeda juga disampaikan salah seorang warga RT 02 RW 01 Dusun 03. “Yang kami tahu, di Dusun 03 ada tiga ekor lembu dan semuanya betina,” ujarnya.
Jalal juga menyebutkan bahwa pengelolaan objek wisata air panas yang telah beroperasi sekitar 10 bulan dan menggunakan sebagian dana Alokasi Dana Desa (ADD), namun hingga kini belum pernah kami ketahui berapa dan untuk apa hasil pendapatannya.
“Kami sebagai BPKep belum pernah menerima laporan pendapatan dari wisata air panas. Sampai sekarang tidak ada laporan yang diberikan,” ujarnya.
Terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Pasal 55: BPKep berfungsi mengawasi kinerja kepala desa. Pasal 72: Dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 39 ayat (1): Pengelolaan keuangan desa harus transparan. Pasal 70 ayat (1): Laporan realisasi APBDes wajib disampaikan setiap semester kepada BPKep.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Pasal 46 ayat (1): BUMDes wajib menyusun laporan keuangan periodik. Pasal 47 ayat (3): Laporan wajib disampaikan kepada Pemerintah Desa dan BPKep.
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Datuk Penghulu Tangga Batu, Yusuf, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Keterlambatan laporan, inkonsistensi data, dan tidak terbukanya akses pengawasan dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa serta menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Masyarakat berharap dinas terkait dan aparat penegak hukum melakukan investigasi dan audit keuangan di Kepenghuluan Tangga Batu. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan anggaran, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















