PEKANBARU — Direktur Utama Bin-Ri.id, Riasetiawan Nasution, memberikan perhatian atas beredarnya informasi mengenai gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru Sehat Sentosa yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Gugatan tersebut menyoal legalitas perizinan perusahaan, khususnya terkait izin lingkungan, izin teknis, serta dugaan ketidaksesuaian lokasi fasilitas dengan ketentuan tata ruang.
Gugatan tercatat dalam register PN Bangkinang dengan Nomor Perkara 164/Pdt.Sus-LH/2025. Melalui gugatan itu, Yayasan Riau Madani meminta pengadilan membatalkan izin teknis dan izin lingkungan PT Langit Biru Sehat Sentosa, sekaligus memerintahkan pembongkaran fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dioperasikan perusahaan.
Yayasan Riau Madani dalam permohonannya menilai bahwa lokasi fasilitas pengolahan limbah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Berdasarkan argumentasi penggugat, pembangunan fasilitas seharusnya berada pada zonasi kabupaten berbeda sebagaimana diatur dalam dokumen RTRW.
Situasi ini membuat Pemerintah Provinsi Riau didorong untuk melakukan penghentian operasional sementara hingga proses hukum selesai. Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemprov Riau mengenai rekomendasi penghentian sementara tersebut.
Beberapa kalangan akademisi turut menyoroti perkara ini. Mereka menilai dugaan pelanggaran perusahaan berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi penting, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 36 tentang kewajiban memiliki izin lingkungan. Pasal 40 tentang konsekuensi hukum jika kegiatan tidak memiliki atau melanggar izin lingkungan
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terutama:
Pasal 37 ayat (2) mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal 69–71 tentang sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Ketentuan teknis tentang pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam:
PP No. 22 Tahun 2021 (Lampiran II tentang baku mutu dan persyaratan pengelolaan limbah B3).
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Namun demikian, para akademisi menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian di persidangan.
Pihak manajemen PT Langit Biru Sehat Sentosa hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan maupun polemik tata ruang yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan informasi dari sistem informasi peradilan, perkara ini belum memiliki putusan karena baru didaftarkan pada awal tahun 2025. Tidak terdapat laporan mengenai pelaksanaan tindakan administratif atau fisik seperti pembatalan izin, penghentian operasional, maupun pembongkaran fasilitas.
Dirut Bin-Ri.id, Riasetiawan Nasution, mengimbau publik menunggu proses hukum berjalan. “Kita berharap pengadilan dapat menyampaikan putusan secara transparan sehingga tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat,” ujarnya.
Apabila pengadilan di kemudian hari menyatakan PT Langit Biru Sehat Sentosa terbukti melakukan pelanggaran, sejumlah ketentuan sanksi dapat diberlakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Sanksi Administratif (UU 32/2009 PPLH – Pasal 76–80).
Teguran tertulis
Paksaan pemerintah
Pembekuan izin lingkungan
Pencabutan izin lingkungan
2. Sanksi Pidana Lingkungan (UU 32/2009 – Pasal 98–102).
Jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius:bPidana penjara hingga 10 tahun. Denda hingga Rp10 miliar. Pidana dapat dijatuhkan kepada penanggung jawab kegiatan maupun badan usaha.
3. Sanksi Pelanggaran Penataan Ruang (UU 26/2007 – Pasal 60, 69–73).
Penghentian kegiatan
Pembongkaran bangunan/fasilitas. Denda administratif
Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta
4. Pembatalan Izin Teknis dan Izin Lingkungan.nJika gugatan dikabulkan, pengadilan berwenang menetapkan:
Pembatalan izin
Penghentian operasional
Kewajiban relokasi, rehabilitasi, atau perbaikan dampak
(Red)


|||
<<<=====>>>



















