ROKAN HILIR – Aktivitas penggalian tanah timbunan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi ditemukan di Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (21/11/2025).
Informasi yang dihimpun dari warga yang sedang melintas di wilayah tersebut menyebutkan, tanah hasil galian terlihat menumpuk di sejumlah titik di depan rumah warga.
Material tersebut diduga telah diperjualbelikan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. Warga khawatir, kegiatan penggalian yang tidak memiliki keahlian maupun izin berpotensi merusak lingkungan sekitar.
“Tanahnya ditumpuk di banyak titik. Disinyalir ada jual beli, tapi kami tidak tahu apakah izinnya ada atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Jika benar dilakukan tanpa izin, aktivitas pengambilan tanah timbunan dapat masuk dalam kategori usaha pertambangan tanpa izin (ilegal) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161: Melarang setiap orang yang menjual, mengangkut, atau menguasai mineral/batuan hasil penambangan yang tidak berasal dari pemegang IUP/IUPK/IPP yang sah.
Penggalian tanah tanpa izin juga dapat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mensyaratkan persetujuan berusaha dan izin lingkungan untuk kegiatan pengambilan tanah tertentu.
Selain itu, kegiatan penggalian tanpa kajian teknis dapat menyebabkan gangguan ekosistem dan kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka meminta Polres Rokan Hilir melalui Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan di lapangan dan menindak tegas pelaku yang terlibat jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami minta aparat turun, jangan sampai lingkungan kami rusak,” ungkap Warga dengan nada kesal.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















