Pengawasan Dinilai Lemah, Kejari Diminta Evaluasi Kinerja PUPR Rokan Hilir

Breaking News

Masyarakat Minta Kejari Evaluasi Kinerja PUPR Rokan Hilir Terkait Proyek Jalan Base B
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Pengerjaan ulang proyek jalan Base B di Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan yang sebelumnya sempat terhenti sekitar sepuluh hari tanpa keterangan resmi tersebut kini telah dilanjutkan, namun hasilnya dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pengawas lapangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut belum dinyatakan selesai.

“Belum, Pak. Nanti kalau sudah turun orang dinas baru diukur ulang,” ujarnya, Kamis (20/11/2025). Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas fungsi pengawasan di lapangan.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, Khairul Fahmi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan respons dari dinas terkait memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan ketegasan dalam pengawasan pekerjaan infrastruktur.

Pekerjaan Jalan Base B Disorot, Kejari Didorong Telusuri Kinerja PUPR Rokan Hilir

Dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, pengawasan melekat oleh dinas teknis merupakan kewajiban yang telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 huruf b dan c, yang menegaskan kewajiban kepala perangkat daerah dalam memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan termasuk pelayanan publik dan pembangunan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70–75, yang menekankan pentingnya pengawasan agar pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu, waktu, dan biaya.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 54–55, yang mewajibkan pengawasan teknis dan administrasi demi memastikan kualitas hasil pekerjaan.

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang mengatur standar material dan metode kerja yang harus dipatuhi penyedia jasa maupun pengawas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengawasan menjadi aspek krusial agar mutu pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.

Dengan adanya kejanggalan pada pelaksanaan proyek dan minimnya keterbukaan informasi dari pihak terkait, sejumlah pihak menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR Rokan Hilir.

Masyarakat menilai bahwa ketidaktegasan dalam pengawasan serta kurangnya komunikasi publik dapat menimbulkan dugaan dan persepsi negatif terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau aparat penegak hukum lainnya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 3 dan Pasal 7 yang mengatur kerugian negara dalam proyek pembangunan.

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 5, yang mewajibkan penggunaan anggaran daerah secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Rokan Hilir terkait progres dan hasil pengawasan proyek tersebut.

(Sah Siandi)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *