ROKAN HILIR — Proyek pembangunan jalan yang dibiayai APBD 2025 di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan.
Warga menilai pekerjaan yang dilaksanakan CV Labu AE dengan nilai kontrak Rp183.034.950,72 itu tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja. Proyek ini berada di bawah pengawasan konsultan CV Nanda Nur Riana dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Warga mengungkapkan kualitas konstruksi jauh dari standar, terutama terkait ketebalan lapisan jalan dan penggunaan material base B.
“Ketebalannya tidak sesuai standar. Material batu bes yang dipakai juga diduga hanya sekitar lima truk, padahal biasanya jauh lebih banyak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (18/11/2025).
Kekhawatiran warga berpusat pada risiko umur jalan yang pendek dan potensi kerugian negara. Mereka mendesak Dinas PUTR Rokan Hilir melakukan pengecekan langsung untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak.

Pantauan awak media di lokasi menguatkan dugaan tersebut. Material yang dihampar tampak menyerupai batu pitrun, sementara abu batu, yang seharusnya menjadi pengikat lapisan base B, hampir tidak terlihat. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya pengurangan kualitas material.
Selain masalah spesifikasi, warga juga mempertanyakan kegiatan pekerjaan yang tampak terhenti. Para pekerja dilaporkan tidak berada di lokasi selama sekitar sepuluh hari terakhir.
“Kami hanya ingin proyek ini dikerjakan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata warga lainnya.
Jika dugaan ketidaksesuaian terbukti, terdapat sejumlah regulasi yang membuka ruang penindakan, antara lain: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pemenuhan mutu, waktu, dan spesifikasi.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur prinsip tertib dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang dapat diterapkan bila terdapat kerugian negara akibat manipulasi volume atau spesifikasi.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memungkinkan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas PUTR Rohil, Khairul Fahmi, memastikan proyek belum diserahterimakan dan belum dibayar.
“Belum ada serah terima. Pekerjaan ini belum selesai, masih dalam masa perawatan. Kami menunggu alat untuk perbaikan dan akan menindaklanjuti laporan warga,” ujarnya.
Pihak pengawas dari Dinas PU melalui pesan WhatsApp juga membenarkan bahwa masih ada pekerjaan yang harus diperbaiki.
“Belum selesai, Bang. Masih ada perbaikan. Informasi alat sore ini masuk, besok diperbaiki,” tulisnya.
Dalam keterangan terpisah, pengawas menjelaskan batu besar (pitrun) dipakai untuk menutup titik-titik rusak sebelum hamparan base B, namun ia mengaku sudah meminta pelaksana memperbaiki bagian yang dinilai tidak sesuai.
Dengan munculnya berbagai temuan tersebut, warga meminta Inspektorat dan APIP segera turun melakukan audit menyeluruh. Mereka menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar teknis.
“Yang kami minta hanya pekerjaan yang sesuai aturan, bukan asal selesai,” tutup seorang warga.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















