Buntut Pemberitaan Negatif, Jhoni Charles Tempuh Jalur Hukum Didampingi Tim Advokat

Breaking News

Tokoh Adat Desak Penegak Hukum Proses Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Wabup Rohil
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhoni Charles, NBA, MBA, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Muhajirin ke Polres Rokan Hilir pada Selasa (18/11/2025). Laporan diajukan melalui Kantor Hukum Rahmad Hidayat, S.H., yang memimpin pendampingan hukum terhadap Wabup.

Dalam proses pengaduan tersebut, Jhoni Charles didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni:

1. Rahmad Hidayat, S.H.
2. Misdar, S.H.
3. Siswadi, S.H.

Tak hanya itu, juga hadir dalam pengaduan tokoh adat setempat: Datuk Sri Paduka Maharaja, ninik mamak Ujung Tanjung, yang menyatakan sikap atas pemberitaan yang dinilai memojokkan Bupati dan Wakil Bupati.

Teguran Kalangan Adat
Menurut Datuk Sri Paduka Maharaja, pemberitaan yang menyerang nama dan kehormatan pimpinan daerah telah menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di kalangan masyarakat. “Ini seakan bentuk propaganda, dan tidak benar bahwa Wakil Bupati Jhoni Charles melakukan hal seperti yang dituduhkan,” katanya dengan tegas.

Ia menegaskan bahwa sebagai tokoh adat, marwah daerah pun ikut tersentuh oleh pemberitaan negatif. “Wilayah Rokan Hilir ini punya penghuni dan pemimpin; tuduhan seperti ini terusik harga diri kami,” ujarnya.

Merasa Difitnah, Wakil Bupati Rohil Ajukan Laporan Resmi ke Kepolisian

Datuk juga mengungkapkan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bersama. Ia mendesak agar penegak hukum segera memproses laporan pencemaran nama baik: “Bagi siapa saja yang mencemarkan nama baik, kami harap ditindak sesuai hukum. Mohon segera diproses, karena ini menyangkut nama baik daerah,” tegasnya.

Klarifikasi dari Wabup
Laporan resmi ini merupakan tindak lanjut dari klarifikasi publik Wakil Bupati. Sebelumnya, Jhoni Charles menyatakan menghargai peran pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah, namun juga menekankan pentingnya akurasi pemberitaan agar tidak menimbulkan fitnah atau keresahan masyarakat.

Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyatakan harapan agar proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Mereka ingin situasi segera kondusif dan memperkokoh hubungan sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan media demi kemajuan daerah.

Dalam konteks pencemaran nama baik, beberapa pasal undang-undang yang relevan antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik secara umum: “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. ” salah satu ancamannya pidana penjara. Pasal 311 KUHP berkaitan dengan fitnah (“menyebarkan berita bohong”) yang dapat merusak reputasi orang lain.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada UU ITE versi lama (UU No. 11/2008, diubah oleh UU No. 19/2016), Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik lewat media elektronik: “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Namun, menurut perkembangan hukum terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU No. 1/2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) hanya dapat dipidana dalam konteks individu (perseorangan), bukan lembaga atau jabatan.

Selain itu, menurut MK, delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan, yaitu hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan (korban individu).

Kasus yang dilaporkan oleh Wakil Bupati ini sangat mungkin terkait pencemaran nama baik, terutama jika tuduhan dalam pemberitaan dianggap merusak reputasi dan kehormatan.

Jika tuduhan disampaikan melalui media massa atau elektronik, bisa jadi pengaduan akan merujuk pada ketentuan UU ITE (Pasal 27A dalam versi terbaru), apalagi dengan putusan MK yang menegaskan bahwa hanya individu yang dapat mengadukan.

Karena laporan dilakukan oleh Wabup (individu), hal ini konsisten dengan keputusan MK bahwa lembaga pemerintah tidak bisa menjadi pihak pengadu dalam kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Bila terbukti secara hukum, pelaku bisa menghadapi ancaman pidana sesuai pasal-pasal tersebut.

(Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *