Laut Terus Ditimbun, Warga Tanjung Uma Gugat Transparansi Pemerintah dan BP Batam

Breaking News

Proyek Reklamasi Batam Tuai Protes: Warga Pertanyakan Izin dan Pengawasan Pemerintah
banner 120x600
banner 728x90

BATAM — Aktivitas reklamasi laut di pesisir Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kota Batam, menarik sorotan dan keluhan warga. Proyek penimbunan yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir itu diduga belum mengantongi izin resmi namun tetap berjalan secara masif.

Warga mendesak agar Wakil Wali Kota Batam yang juga sebagai Ex-Officio Wakil Kepala BP Batam beserta jajaran terkait melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek reklamasi. Kekhawatiran warga muncul karena kegiatan itu dikhawatirkan akan mengganggu ruang hidup para nelayan yang selama ini menggantungkan penghidupannya pada kawasan pesisir.

banner 325x300 =========================

“Ini sudah terlalu jauh. Laut kami terus ditimbun, tanpa ada sosialisasi, tanpa ada bukti izin yang jelas. Kami minta pemerintah segera turun ke lapangan,” ujar salah satu warga Tanjung Uma pada Sabtu (8/11/2025). Ia menambahkan bahwa sejumlah dump-truck dan alat berat terlihat rutin melakukan aktivitas penimbunan hingga semakin jauh ke tengah laut.

Selain mengancam akses melaut, warga juga menilai reklamasi tersebut dapat memperparah pencemaran, merusak mangrove, dan mengganggu ekosistem pesisir. Mereka menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut agar prosesnya dilakukan secara transparan serta sesuai dengan regulasi lingkungan.

Aktivitas Reklamasi Diduga Ilegal, Nelayan Tanjung Uma Tuntut Penegakan Hukum

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek reklamasi itu belum dilengkapi dokumen seperti ﹙a﹚ dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), ﹙b﹚ izin pemanfaatan ruang laut, maupun ﹙c﹚ rekomendasi teknis dari otoritas berwenang. Bila hal itu benar, maka aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan tatakelola ruang dan pengelolaan wilayah pesisir sesuai regulasi nasional.

Yang tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang sebagian perairan pesisir wajib memiliki Izin Lokasi (Pasal 16) dan Izin Pengelolaan (Pasal 19) jika menyangkut pemanfaatan sumber daya pesisir.

Dalam perubahan melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2014 atas UU 27/2007, disebutkan bahwa Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan harus mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan masyarakat nelayan tradisional. (Pasal 17 UU 27/2007 sebagaimana telah diubah)

Sanksi terhadap pemanfaatan ruang pesisir tanpa izin diatur dalam Pasal 75 UU 27/2007 yang menyebut: “Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang tidak memiliki Izin Lokasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”

Peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 (contoh terkini untuk RZWP-3 K) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN‑KP/2020 mengatur lebih lanjut tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan di wilayah pesisir dan pulau-kecil.

Selain itu, regulasi lingkungan seperti Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga relevan karena proyek reklamasi semestinya dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL.

Sejumlah pihak mencurigai adanya kepentingan investor tertentu yang bergerak secara diam-diam memanfaatkan tanah timbun untuk kepentingan bisnis. “Kami mempertanyakan peran pengawasan pemerintah. Jangan sampai ada permainan di bawah meja, lalu masyarakat hanya jadi korban,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.

Warga berharap agar jajaran Pemko Batam, khususnya Wakil Wali Kota, serta BP Batam sebagai otoritas regulator lahan, segera bertindak tegas. Tak hanya melakukan sidak, tetapi juga menghentikan aktivitas reklamasi jika terbukti ilegal. “Batam maju boleh, tapi jangan rampas hak nelayan. Jangan biarkan laut ini jadi sumber konflik di masa depan,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pemerintah Kota Batam maupun BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat Kampung Nelayan Tanjung Uma.

(Khairul)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *