Excavator Masuk Kawasan Hutan Negara, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tegas

Breaking News

Diduga Langgar Aturan, Alat Berat Beroperasi di Kawasan HPT Rokan Hilir
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Dugaan aktivitas alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mencuat di Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Minggu (9/11/2025). Informasi ini berawal dari laporan warga yang menyebut adanya kegiatan dua unit excavator di area yang diduga termasuk kawasan hutan negara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah awak media bersama aktivis lingkungan meninjau lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan dua unit excavator berada di dalam areal kebun. Satu unit tampak tidak beroperasi, sementara satu lainnya terlihat melakukan pembersihan lahan yang diduga berkaitan dengan perawatan kebun kelapa sawit.

Aktivis Rokan Hilir, Coky Roganda Manurung, SH, MH, yang turut mendatangi lokasi, menyebut area temuan itu patut diduga masuk dalam kawasan HPT. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan negara wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Kami menemukan dua excavator di dalam areal yang diduga kawasan HPT. Jika benar demikian, maka kegiatan tersebut harus memiliki izin resmi dari negara,” ujar Coky, Minggu.

Sementara itu, Babinsa Kepenghuluan Pedamaran, Serka Dedi, mengatakan lokasi tersebut bukan merupakan wilayah binaannya. Ia mengaku pernah diminta membantu memadamkan kebakaran lahan di sekitar area itu, namun tidak pernah mendampingi tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke lokasi.

Menurut Dedi, pemilik lahan sebelumnya diduga berinisial AS, namun informasi dari warga menyebutkan kepemilikan lahan kini telah beralih kepada seseorang berinisial KK, warga Simpang Kanan.

Upaya konfirmasi lebih lanjut telah dilakukan kepada Wakil Komandan Satgas Garuda PKH, Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan singkat dan panggilan telepon yang disampaikan belum mendapat tanggapan.

Coky menjelaskan, membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Adapun ketentuan yang dimaksud meliputi Larangan: Setiap orang dilarang membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat.

Tujuan: Larangan berlaku bagi alat berat yang digunakan untuk aktivitas perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain yang berpotensi merusak hutan.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Coky berharap aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia meminta pihak berwenang segera menelusuri status lahan dan legalitas operasional alat berat di lokasi agar kelestarian kawasan hutan tetap terjaga.

(S. Lbs)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *