PEKANBARU — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada hari Senin, 10 November 2025.
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk berkas anggaran serta dokumen dari kendaraan dinas yang digunakan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Selain itu, KPK membawa dua pejabat tinggi Pemprov Riau ke pemeriksaan: Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Raja Faisal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan (“fee”) dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
“Dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pada hari Senin tim penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Budi Prasetyo.
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim KPK meninggalkan lokasi sambil membawa beberapa koper besar dan kardus berisi dokumen.
Kasus ini bermula setelah beberapa pejabat di Pemprov Riau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan tambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berlangsung.
(Redaksi)


|||
<<<=====>>>

=========================


















