ROKAN HILIR — Sidang lapangan terkait sengketa lahan kebun sawit antara Rami sebagai penggugat dan Ariakum selaku tergugat digelar di areal yang disengketakan di Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (7/11/25).
Sidang lapangan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Ahmad Rizal, yang hadir bersama tim pendamping dari pengadilan. Pemeriksaan turut diikuti pihak penggugat, tergugat, Ria Setiawan Nasution, Rinto Sinurat, serta kuasa hukum masing-masing.

Agenda pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan berkas gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
Kuasa hukum penggugat, Marojahan Marbun, mengatakan proses hukum masih berjalan dan pihaknya menghormati seluruh tahapan persidangan. Ia menyebut penggugat tetap membuka ruang mediasi apabila memungkinkan.

“Kita ikuti saja seluruh proses hukumnya. Kami juga membuka peluang untuk bermediasi,” ujar Marojahan usai pemeriksaan lapangan.
Sementara itu, Penerima kuasa tergugat, Wibowo, menilai gugatan penggugat sah selama disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Gugatan itu sah-sah saja bila penggugat memiliki bukti untuk ditunjukkan. Kita ikuti proses hukum, dan kami sudah beberapa kali mengikuti persidangan baik secara langsung maupun online,” kata Wibowo.
Penggugat, Rami, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan ini sebelum terjadinya pemekaran yang dulunya kecamatan Bagan Sinembah dan kini menjadi Bagan Sinembah Raya, lahan seluas seratus hektar ini merupakan satu hamparan milik Saya bersama keluarga yang telah kami garap sejak lama. Rami berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum atas hak yang ia klaim.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Lahan itu sudah kami kelola bertahun-tahun, jadi saya berharap pengadilan bisa melihat fakta di lapangan dan menetapkan siapa pemilik yang sah,” ujar Rami.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















