Diduga Timbun Limbah Elektronik, Perusahaan di Batam Disorot Publik

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

BATAM — Sebuah perusahaan pengolahan logam di kawasan Sei Binti, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga menimbun limbah elektronik atau e-waste di area parkir dan halaman perusahaan. Dugaan pelanggaran ini memicu perhatian publik karena limbah tersebut disinyalir mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari luar negeri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan bernama Logam Internasional itu diduga menampung berbagai jenis limbah elektronik, seperti laptop, televisi, radio, hingga ponsel bekas dari Amerika Serikat, Tiongkok, dan sejumlah negara lainnya. Limbah tersebut kemudian dipilah untuk diambil bagian dinamo dan logam berharganya.

banner 325x300 =========================

“Puluhan kontainer limbah elektronik sudah sering masuk ke perusahaan ini. Setelah penangkapan limbah B3 asal Amerika oleh Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu, mereka terlihat menggali dan membuat bak cor beton, diduga untuk menimbun sampah elektronik tersebut,” ujar seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya.

Saat tim media mendatangi lokasi pada Jumat (31/10/2025) siang, tidak ditemukan papan nama perusahaan di area tersebut. Namun, terlihat tumpukan limbah elektronik yang telah dipres serta struktur cor beton yang diduga menjadi lokasi penimbunan seperti yang dilaporkan sumber.

Seorang aktivis lingkungan dan sosial, Yusri Koto, yang turut berada di lokasi, menegaskan bahwa praktik penimbunan limbah elektronik merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.

“Limbah elektronik tidak boleh dibuang atau ditimbun sembarangan. Ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium. Pengelolaannya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi,” tegas Yusri.

Sementara itu, seorang petugas keamanan di lokasi mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan maupun aktivitas di area cor beton tersebut. Ia menyebut atasannya sedang tidak berada di tempat dan meminta agar media meninggalkan nomor kontak tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Limbah elektronik termasuk kategori B3 yang pengelolaannya wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Setiap aktivitas pemasukan, penyimpanan, hingga pemusnahan limbah B3 wajib dilengkapi izin resmi dan diawasi oleh pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, Bea Cukai Batam, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkait dugaan penimbunan limbah elektronik tersebut.

Publik kini mendesak instansi terkait—terutama DLH Batam, Bea Cukai, dan kepolisian—untuk segera melakukan investigasi, membuka struktur cor beton yang diduga menjadi tempat penimbunan, serta mengumumkan hasilnya secara transparan guna mencegah risiko pencemaran lingkungan di kawasan padat penduduk itu.

(Khoirul)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *