ROKAN HILIR, RIAU — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Kecamatan Balai Jaya. Seorang pria berinisial MT (53), warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 1 November 2025.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Jl. Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
“Petugas menerima laporan adanya titik panas (hotspot) dari aplikasi Lancang Kuning dan segera menurunkan tim gabungan untuk memadamkan api agar tidak meluas,” ujar petugas pelapor, Hardiansyah, Kanit Reskrim Polsek Kubu, Sabtu (1/11/2025).

Keesokan harinya, Jumat, 31 Oktober 2025, Kapolsek Kubu bersama personel dari Polsek Bagan Sinembah dan Polsek Tanah Putih mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman bersama warga. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa api berasal dari lahan milik Moslen Tamba alias Bapak Rio.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, dirinya membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah secara sembarangan saat menyemprot lahan miliknya. Tidak lama kemudian, api diduga muncul dan membakar sebagian lahan tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu ember berwarna hitam
Tiga batang pelepah sawit bekas terbakar
Satu puntung rokok merek Gudang Garam Merah
Satu bungkus rokok merek Gudang Garam Merah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Rokan Hilir akan melanjutkan proses hukum dengan langkah-langkah antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penahanan tersangka, koordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















